BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Awal Musim Pelaporan, DJP Terima Pelaporan SPT Tahunan dari 228 Ribu Wajib Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah21 January 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis informasi pembaruan atas capaian pelaporan SPT Tahunan PPh pada Senin, 19 Januari 2026. Berdasarkan data DJP, tercatat bahwa sebanyak 282 ribu SPT Tahunan telah dilaporkan wajib pajak.
"Hingga 19 Januari 2026, tercatat sebanyak 282.047 SPT Tahunan PPh telah disampaikan oleh wajib pajak," ungkap Rosmauli, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Rosmauli menjelaskan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari sampai dengan Desember yang telah dilaporkan berasal dari 231.375 wajib pajak orang pribadi karyawan, 36.498 orang pribadi non karyawan, 14.048 wajib pajak badan, dan 33 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar AS (USD).
Selanjutnya, DJP juga mencatat total wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan yang telah disampaikan mulai 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 91 wajib pajak badan dan 2 wajib pajak menggunakan mata uang dolar AS (USD).
Berdasarkan keterangannya, Rosmauli menyampaikan bahwa DJP mencatat kenaikan jumlah pengguna yang telah melakukan aktivasi akun Coretax yaitu mencapai 12.153.071. Jumlah tersebut terdiri dari 11.225.314 wajib pajak orang pribadi, 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak PMSE. Kemudian, untuk wajib pajak yang telah melakukan registrasi KO/SE tercatat 9.151.722 wajib pajak orang pribadi. Dalam hal ini, masih terdapat selisih antara jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun wajib pajak, namun belum memiliki KO/SE.
Perlu dicatat, sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi serta memiliki KO/SE. Ketentuan ini menjadi syarat untuk dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh melalui Coretax DJP.

TopikBerita Pajakspt-tahunancoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org