BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Babinsa-Bhabinkamtibmas Ikut Lakukan Penagihan Pajak? Ini Keterangan Tertulis DJP

Redaksi Ortax22 July 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi isu yang beredar terkait keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan dan penagihan pajak. DJP menegaskan aparat keamanan kewilayahan tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak.

Penegasan tersebut tertuang dalam Keterangan Tertulis DJP Nomor KT-1/2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan tetap berada di ranah petugas DJP.

"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," ungkap Inge, Selasa (21/7/2026).

Inge menjelaskan, koordinasi petugas pajak dengan aparatur kewilayahan di lapangan selama ini sebatas untuk membangun jejaring informasi. Jika petugas membutuhkan bantuan pada kondisi tertentu, kehadiran aparat keamanan murni bersifat pendampingan, bukan sebagai instrumen penegakan hukum pajak.

Oleh karena itu, ia meminta wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap isu yang beredar. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada wajib pajak," tegas Inge.

Isu keterlibatan aparat keamanan ini mencuat seiring dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Merespons hal tersebut, DJP menjelaskan bahwa aturan itu merupakan penyempurnaan dari pedoman internal sebelumnya, yakni SE-11/PJ/2020.

SE-8/2026 difungsikan sebagai pedoman kerja internal pegawai dalam menyesuaikan pengawasan berbasis risiko (risk-based compliance), tanpa memberikan kewenangan tambahan kepada petugas pajak atau membebankan kewajiban baru kepada masyarakat. Melalui pembaruan pedoman ini, DJP akan lebih mengutamakan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital. Kunjungan langsung petugas secara massal ke lapangan akan dibatasi dan hanya dilakukan untuk kebutuhan pengawasan yang mendesak.

TopikBerita Pajakpenagihan-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org