BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Aspek PPN atas Pemberian Sumbangan?

Daffa Yasril Nurmansyah01 October 2025
Ukuran teks
0/0

Pemberian sumbangan dapat beragam penyerahannya, seperti sumbangan penanggulangan bencana, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan infrastruktur sosial dan lain sebagainya. Meskipun tidak termasuk dalam aktivitas jual-beli, pengusaha kena pajak (PKP) yang memberikan sumbangan tetap harus memperhatikan aspek pengenaan PPN. Berikut penjelasannya.

Aspek PPN atas Sumbangan

Mengacu pada Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, dijelaskan bahwa salah satu bentuk penyerahan BKP yang dikenakan PPN adalah pemberian cuma-cuma. Lebih lanjut, pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, penyerahan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan oleh PKP untuk pemberian cuma-cuma juga dikenakan PPN. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bentuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang diberikan secara cuma-cuma dalam bentuk sumbangan tetap dikenakan PPN.
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP maupun JKP. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN, wajib membuat faktur pajak PPN untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.

Penghitungan PPN atas Sumbangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP wajib dipungut PPN dengan tarif 12% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Untuk pemberian cuma-cuma, nilai lain dapat dihitung dengan mengalikan 11/12 dengan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor atas pemberian BKP dan/atau JKP secara cuma-cuma.

PPN terutang = 12% x 11/12 x (harga jual atau penggantian - laba kotor)

Ketentuan Kode Transaksi dan Faktur Pajak PPN Sumbangan

PKP harus membuat faktur pajak dengan menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak. Kode dan nomor seri faktur pajak tersebut terdiri dari 17 digit angka. Ketentuan kode transaksi dan NSFP dapat Anda dilihat pada artikel berikut ini: Ketentuan Terbaru Kode Transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak.
Dalam hal sumbangan diberikan cuma-cuma atas BKP, faktur pajak harus dibuat pada saat BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang. Sementara itu, untuk pemberian cuma-cuma atas JKP, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan JKP, yaitu terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025), dijelaskan bahwa pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir dapat membuat faktur pajak digunggung yang memuat keterangan paling sedikit:

  1. nama, alamat, dan NPWP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN dan/atau PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak

Untuk dicermati, dalam hal pemungutan PPN menggunakan DPP nilai lain, maka faktur pajaknya menggunakan kode 04.

Topikppnfaktur-pajakbiaya_sumbangan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org