BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Cara Akses Coretax Bagi Istri NPWP Gabung Suami?

Daffa Yasril Nurmansyah04 November 2025
Ukuran teks
0/0

Mulai 1 Januari 2025, seluruh layananan administrasi perpajakan baik bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi dilakukan melalui Coretax DJP. Salah satu aspek penting dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan pasca implementasi Coretax adalah mekanisme pengenaan pajak terhadap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.
Dalam kasus tertentu, wajib pajak wanita dapat memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah atau memilih bergabung dengan suami sebagai kepala keluarga. Bagi seorang wanita yang telah menikah dan memiliki penghasilan dari tempat bekerja, memiliki dua opsi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersama dengan suami atau tetap menjalankan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP yang terpisah dengan suami (MT/PH). 
Bagi wajib pajak wanita kawin yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, juga dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan memiliki akun sendiri untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax DJP. Berikut prosedurnya.

NIK Istri Belum Terdaftar dalam FTU Coretax Suami

  1. Jika NIK atau nama istri belum terdaftar dalam Family Tax Unit suami, Anda hanya perlu melakukan registrasi pengguna baru dengan klik Daftar Di Sini.

  2. Selanjutnya, klik Perorangan dalam menu Persiapan Registrasi Wajib Pajak.
  3. Akan muncul pertanyaan konfirmasi Persiapan Registrasi Wajib Pajak, Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan NIK. Lalu Klik Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.

  4. Lanjut dengan pilih jenis pendaftaran NIK dengan Hanya Registrasi, yakni untuk membuat akun Coretax DJP tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.

Apabila wanita kawin ingin melakukan kewajiban perpajakan dengan bergabung bersama suami, maka Anda hanya perlu melakukan pembaruan data unit keluarga yang dapat di baca melalui artikel berikut ini: Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax.

NIK Istri Telah Terdaftar dalam FTU Coretax Suami

Dalam hal NIK Istri telah terdaftar dalam FTU atau Unit Pajak Keluarga di akun Coretax suami, maka Anda hanya perlu memilih untuk Aktivasi Akun Wajib Pajak dan melengkapi isian yang diperlukan.

Topikcoretaxkewajiban_wajib_pajakwajib_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org