
Apabila telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui Coretax DJP atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, wajib pajak orang pribadi dan/atau badan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Meskipun BPE diterbitkan secara otomatis, sistem tetap melakukan proses validasi atas data dan dokumen yang dilaporkan sebelum BPE dikirimkan kepada wajib pajak.
Saat ini Coretax tidak menerbitkan BPE dalam bentuk dokumen PDF yang dapat diunduh. Wajib pajak dapat memperoleh BPE tersebut pada menu Dokumen Saya. Selain pada menu Dokumen Saya, BPE juga dapat dilihat pada daftar notifikasi pada akun Coretax atau alamat surat elektronik (surel) wajib pajak yang terdaftar pada akun Coretax.
Jika BPE atas penyampaian SPT Tahunan tersebut belum diterima melalui surel, wajib pajak dapat kembali melakukan pengiriman ulang BPE tersebut dengan cara:
Mengacu pada Pasal 105 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025), BPE dapat diterbitkan apabila:
Selain itu, BPE juga dapat diterbitkan untuk SPT selain yang menyatakan lebih bayar yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak, sepanjang wajib pajak telah menerima teguran secara tertulis.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami