BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Cara Cek Bukti Pelaporan SPT Tahunan di Coretax?

Daffa Yasril Nurmansyah02 March 2026
Ukuran teks
0/0

Apabila telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui Coretax DJP atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, wajib pajak orang pribadi dan/atau badan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Meskipun BPE diterbitkan secara otomatis, sistem tetap melakukan proses validasi atas data dan dokumen yang dilaporkan sebelum BPE dikirimkan kepada wajib pajak. 
Saat ini Coretax tidak menerbitkan BPE dalam bentuk dokumen PDF yang dapat diunduh. Wajib pajak dapat memperoleh BPE tersebut pada menu Dokumen Saya. Selain pada menu Dokumen Saya, BPE juga dapat dilihat pada daftar notifikasi pada akun Coretax atau alamat surat elektronik (surel) wajib pajak yang terdaftar pada akun Coretax.
Jika BPE atas penyampaian SPT Tahunan tersebut belum diterima melalui surel, wajib pajak dapat kembali melakukan pengiriman ulang BPE tersebut dengan cara:

  • Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT); 
  • Pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT); 
  • Klik opsi SPT Dilaporkan; 
  • Tekan tombol Tanda Terima (ikon surat) untuk mengirim ulang BPE ke surel wajib pajak. 

Mengacu pada Pasal 105 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025), BPE dapat diterbitkan apabila: 

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dinyatakan valid; dan 
  2. SPT memenuhi ketentuan penelitian, yakni: 
    • SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak; 
    • SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia, kecuali bagi wajib pajak yang telah memperoleh izin Menteri Keuangan untuk menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah; 
    • SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen; dan
    • SPT disampaikan sebelum Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Selain itu, BPE juga dapat diterbitkan untuk SPT selain yang menyatakan lebih bayar yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak, sepanjang wajib pajak telah menerima teguran secara tertulis.

Topikspt-tahunanadministrasi_pajakspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org