BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Cara Konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP)?

Daffa Yasril Nurmansyah17 November 2025
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak perlu menyampaikan konfirmasi atau persetujuan atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. SPKKP disampaikan kepada wajib pajak untuk meminta konfirmasi terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Mengacu pada Pasal 154 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak harus memberikan persetujuan atas SPKKP maksimal 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), tergantung peristiwa yang terlebih dahulu terjadi.
SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan wajib pajak lebih bayar seperti SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), dan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga).
Saat ini, wajib pajak dapat melakukan validasi SPKKP secara elektronik berdasarkan data dan informasi serta pencatatan transaksi perpajakan wajib pajak pada Taxpayer Ledger. Berikut langkah-langkah untuk melakukan konfirmasi SPKKP melalui Coretax DJP.

  1. Mula-mula masuk ke akun Coretax DJP.
  2. Pilih Menu Portal Saya → Dokumen Saya.
  3. Refresh dan klik filter kolom Judul Dokumen dengan mengisi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak. Silakan catat nomor dan tanggal SPKKP. Wajib pajak juga dapat unduh SPKKP dengan gulir ke kanan lalu klik Unduh.

  4. Setelah catat atau unduh SPKKP, lanjutkan dengan kembali laman awal menu Coretax DJP, klik Portal Saya dan pilih Kasus Saya.
  5. Klik tombol Refresh, cari Refund of Legal Actions Decisions dengan tanggal yang sama dengan SPKKP, kemudian klik tombol Pilih.
  6. Masukkan nomor dan tanggal surat balasan konfirmasi sesuai format masing-masing wajib pajak pada kolom Nomor Surat Permohonan. Dalam hal tidak ada nomor surat, dapat diisi dengan garis strip. Isi nomor dan tanggal SPKKP.
  7. Pilih opsi pemanfaatan kelebihan pajak:
    • Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain - Jika ingin melunasi tunggakan pajak wajib pajak lain.
    • Kompensasi ke Deposit Pajak - Jika ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
  8. Apabila kedua opsi tidak dipilih maka pengembalian dilakukan ke rekening wajib pajak sesuai informasi rekening bank pada sistem Coretax DJP.
  9. Centang pernyataan dan klik tombol Simpan. Pastikan status akhir Kasus Sedang Dalam Proses.

Sebagai catatan, jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan sesuai dengan batas waktu tersebut, maka kelebihan pajak secara otomatis akan dikembalikan ke rekening wajib pajak. Bila nomor rekening salah atau belum terdaftar di Coretax, wajib pajak juga dapat mengubah nomor rekening bank di Coretax yang panduannya dapat dibaca pada artikel berikut ini: Cara Menambahkan atau Mengubah Nomor Rekening Bank di Coretax.

Topikpengembalian_pajakimbalan_bungacoretaxpengembalian_pendahuluan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org