
Wajib pajak perlu menyampaikan konfirmasi atau persetujuan atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. SPKKP disampaikan kepada wajib pajak untuk meminta konfirmasi terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Mengacu pada Pasal 154 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak harus memberikan persetujuan atas SPKKP maksimal 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), tergantung peristiwa yang terlebih dahulu terjadi.
SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan wajib pajak lebih bayar seperti SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), dan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga).
Saat ini, wajib pajak dapat melakukan validasi SPKKP secara elektronik berdasarkan data dan informasi serta pencatatan transaksi perpajakan wajib pajak pada Taxpayer Ledger. Berikut langkah-langkah untuk melakukan konfirmasi SPKKP melalui Coretax DJP.






Sebagai catatan, jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan sesuai dengan batas waktu tersebut, maka kelebihan pajak secara otomatis akan dikembalikan ke rekening wajib pajak. Bila nomor rekening salah atau belum terdaftar di Coretax, wajib pajak juga dapat mengubah nomor rekening bank di Coretax yang panduannya dapat dibaca pada artikel berikut ini: Cara Menambahkan atau Mengubah Nomor Rekening Bank di Coretax.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami