BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Cara Melaporkan Penghasilan Luar Negeri di SPT PPh Badan Coretax?

Medina Kyara Putrifidi30 December 2025
Ukuran teks
0/0

Mulai tahun pajak 2025 penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan menggunakan aplikasi Coretax. Terdapat beberapa perubahan cara pengisian SPT PPh Badan yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT PPh Badan era Coretax, salah satunya yaitu pelaporan penghasilan dari luar negeri pada Lampiran 3 Bagian A sebagaimana diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Panduan Pengisian Lampiran 3 Bagian A

Pengisian SPT PPh Badan era Coretax menggunakan dua mekanisme yaitu, secara otomatis (prepopulated) dan manual (key in). Pada Lampiran 3 Bagian A (sebelumnya Lampiran Khusus 7A SPT 1771), pengisian penghasilan dari luar negeri dilakukan secara manual.

Berikut adalah beberapa bagian yang harus diperhatikan oleh wajib pajak dalam melakukan pengisian Lampiran 3 Bagian A untuk penghasilan dari luar negeri sesuai PER 11/2025:

  1. jumlah kredit pajak yang dapat diperhitungkan diisi dengan jumlah kredit pajak yang dapat diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan luar negeri.
  2. Pengembalian kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) yang telah diperhitungkan tahun lalu diisi dengan pengembalian/pengurangan kredit pajak luar negeri (KPLN) yang telah diperhitungkan tahun lalu.
  3. jumlah KPLN yang dapat diperhitungkan pada tahun berjalan diisi dengan jumlah kredit pajak menurut ketentuan pengkreditan pajak penghasilan luar negeri, dikurangi pengembalian/pengurangan kredit pajak luar negeri yang diperhitungkan tahun lalu.

Bukti Potong PPh Pasal 24

Berdasarkan PER 11/2025 rincian bukti pemotongan/pembayaran pajak penghasilan terutang di luar negeri harus didukung dengan laporan keuangan penghasilan dari luar negeri, salinan surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri serta salinan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan bukti potong penghasilan dari luar negeri pada pengisian SPT PPh Badan di Coretax. Dokumen bukti potong atas penghasilan luar negeri diunggah di Induk Bagian I huruf d "Salinan Bukti Pembayaran atau Bukti Pemotongan sehubungan dengan Kredit Pajak Luar Negeri".

Topikspt-tahunan-pph-badancoretaxpphbadan
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org