BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Cara Memilih Mengkreditkan atau Tidak Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan?

Daffa Yasril Nurmansyah11 November 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Pajak masukan merupakan pajak yang dipungut oleh pihak lain, sedangkan pajak keluaran merupakan pajak yang dipungut oleh PKP. Pada keadaan tertentu, PKP dapat menentukan apakah faktur pajak masukan yang diperoleh berdasarkan transaksi memilih untuk dikreditkan atau tidak dikreditkan.
Selain itu, penentuan keputusan terkait memilih untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan juga dapat menjadi salah satu bentuk keputusan manajemen untuk meminimalisasi risiko faktur pajak masukan yang belum dapat diyakini keasalannya. Berikut pembahasannya.

Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Pada dasarnya, pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika belum dikreditkan, pajak masukan masih dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat.
Dalam Coretax DJP, faktur pajak masukan dapat diakses pada menu dashboard e-Faktur. Faktur pajak masukan tersedia secara real-time dalam daftar pajak masukan setelah penjual melakukan sign/ approval, meskipun SPT Masa PPN penjual belum dilaporkan.
Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan pada faktur pajak masukan antara lain:

  1. Kreditkan Faktur, untuk faktur yang memenuhi ketentuan pengkreditan.
  2. Tidak Kreditkan Faktur, untuk faktur yang tidak memenuhi ketentuan pengkreditan.
  3. Kembali ke status Approved, untuk mengembalikan faktur pajak ke status normal. Dalam hal transaksi yang dilakukan PKP belum terkonfirmasi, PKP dapat memilih untuk kembali ke status approved.

Mekanisme Cara Menandai Faktur Pajak yang Tidak Valid Via Coretax

Dalam hal faktur pajak diyakini bukan transaksi yang berasal dari pembeli, maka PKP dapat melakukan penandaan dengan cara mark as invalid pada faktur pajak. Berikut langkah melakukan penandaan pada faktur pajak yang tidak valid:

  1. Mula-mula masuk ke akun Coretax DJP.
  2. Klik e-Faktur → Pajak Masukan.
  3. Selanjutnya refresh untuk memunculkan daftar pajak masukan.
  4. Klik tanda pensil (edit) pada faktur yang ingin ditandai sebagai tidak valid.
  5. Gulir ke bawah dan klik tombol mark as invalid.

Ketentuan atas Retur atau Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Dalam hal wajib pajak ingin melakukan retur, hanya pajak masukan yang berstatus dikreditkan atau tidak dikreditkan yang dapat dilakukan retur. Lebih lanjut, pajak masukan dengan status approved belum dapat diretur karena belum diakui karna dianggap sebagai faktur pajak normal (belum terkonfirmasi).
Apabila pajak masukan telah dikreditkan/tidak dikreditkan, maka secara otomatis faktur pajak akan terisi ke dalam SPT Masa untuk dilaporkan. Jika terdapat faktur pajak yang dikreditkan/tidak dikreditkan setelah pelaporan SPT Masa PPN, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa bersangkutan.
Dalam hal terdapat lebih bayar setelah pembetulan, kompensasi akan otomatis masuk ke masa pajak berjalan yang belum terlapor dengan memanfaatkan dasbor kompensasi pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Dasbor Kompensasi untuk melakukan penelusuran asal kompensasi dan penggunaan saldo kompensasi serta saldo kompensasi yang tersedia.
Perlu diperhatikan, dalam hal terdapat kasus faktur pajak belum sinkron, PKP dapat meminta bantuan KPP terdaftar untuk melakukan konfirmasi. Sebagai informasi, penting juga untuk memantau secara berkala status di kolom Dilaporkan untuk mengetahui pajak masukan yang dikreditkan/tidak dikreditkan tetapi belum terlapor dalam SPT.

Topikfaktur-pajake-fakturcoretaxpengkreditan-pajak-masukan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org