BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu NPWP Digital?

Dewa Suartama10 February 2026
Ukuran teks
0/0

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, NIK sebagai NPWP telah diimplementasikan mulai bulan Juli tahun 2024. Namun demikian, dalam beberapa kondisi, wajib pajak masih memerlukan kartu NPWP sebagai bukti bahwa NIK telah diaktivasi sebagai NPWP. Lalu, setelah sistem administrasi perpajakan dialihkan ke Coretax, bagaimana wajib pajak bisa mendapatkan kartu NPWP?

Direktorat Jenderal Pajak melalui salah satu unggahan akun Kring Pajak di platform X menjelaskan bahwa kartu NPWP menjadi bagian dari dokumen registrasi. Dokumen registrasi berupa kartu NPWP elektronik, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Keterangan Aktivasi NIK akan langsung dikirimkan ke email wajib pajak. "Apabila telah berhasil mendaftar NPWP seharusnya akan otomatis secara sistem dikirimkan Dokumen Registrasi ke email terdaftar," tulis DJP.

Jika belum belum menerima kartu NPWP elektronik, DJP mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengiriman dokumen hasil Coretax ke email wajib pajak. Namun, pengajuan saat ini belum tersedia di Coretax. Wajib pajak menyampaikan permintaan pengiriman data dengan menghubungi contact center DJP melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat pada laman http://pajak.go.id pada hari Senin-Jumat jam 08.00-16.00 WIB. Atas permohonan tersebut, akan dilakukan verifikasi data berupa NIK/nomor paspor, nama, email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar.

Topiknpwpadministrasi_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org