BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Ketentuan Pencantuman Kode Barang di PER-11/2025?

Dewa Suartama24 June 2025
Ukuran teks
0/0

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) menjadi landasan hukum dalam implementasi Coretax. Salah satu yang diatur yakni tata cara pembuatan faktur pajak.

Aplikasi Coretax mengubah proses bisnis dalam pembuatan faktur pajak, di antaranya pencantuman kode barang/jasa. Dalam modul e-Faktur, terdapat lebih dari 1300 kode barang dan lebih dari 600 kode jasa yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Keterangan dalam Faktur Pajak

Pasal 33 PER-11/2025 mengatur keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak. Keterangan tersebut adalah:

a. nama, alamat, dan NPWP penjual;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. PPN yang dipungut;

e. PPnBM yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa kode barang/jasa tidak termasuk keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak.

Pengisian Kode Jenis Barang/Jasa

Meskipun tidak diatur dalam PER-11/2025, pada praktiknya PKP tetap harus mengisi kode barang/jasa saat membuat faktur pajak di Coretax. Sistem pembuatan faktur pajak, baik manual maupun impor, mewajibkan PKP untuk mengisi kode barang/jasa.

Jika melihat panduan pada Lampiran D PER-11/2025, hanya dijelaskan bahwa kode barang atau jasa diisi sesuai dengan yang tersedia dalam modul e-Faktur. Artinya, PKP diberikan kebebasan memilih kode baran/jasa yang tersedia. Kode dipilih sesuai jenis barang/jasa, atau kode jenis yang paling mendekati.

Tak jarang PKP kesulitan menemukan kode jenis barang/jasa yang sesuai. Mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak melalui beberapa unggahan akun X @kring_pajak menjelaskan bahwa PKP dapat memilih kode 0000 jika tidak terdapat kode barang/jasa yang mendekati.

Pencantuman Kode HS

Berbeda dengan kode jenis barang/jasa, pencantuman Harmonized System Code (HS Code) diatur secara spesifik pada PER-11/2025. Merujuk Pasal 35 ayat (4) PER-11/2025, dalam hal PKP melakukan penyerahan kepada pembeli di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kolom nama barang harus dicantumkan keterangan kode harmonized system atau pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia.

Sebagai contoh, PKP A menyerahkan barang berupa mobil baru kepada PT B yang berlokasi di Batam. Selain mencantumkan keterangan lain untuk penyerahan kendaraan baru, PKP A harus mencantumkan kode HS pada kolom nama barang dengan contoh format:

Mobil 1.500 cc OTR#Alpha#MTR#MHYKZE81SCJ115045#87032217

  • OTR = merek
  • Alpha = tipe
  • MT = varian
  • MHYKZE81SCJ115045 = nomor rangka
  • 87032217 = HS Code

Topikfaktur-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org