BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Ketentuan PPN atas Penyerahan Konsinyasi?

Dewa Suartama03 November 2023
Ukuran teks
0/0
PPN atas Penyerahan Barang Konsinyasisenivpetro / freepik

Praktik konsinyasi dalam kegiatan bisnis telah lumrah dilakukan. Konsinyasi adalah metode penjualan barang dengan cara pemilik barang menitipkan barangnya kepada pihak lain untuk dijual kepada pembeli. Secara bisnis, metode ini dapat membantu pihak yang menitipkan barang untuk mengurangi biaya penyimpanan maupun overhead atau infrastruktur untuk penjualan. Namun, bagaimana perlakuan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kegiatan konsinyasi?

Pihak yang Terlibat dalam Kegiatan Konsinyasi

Sebelum memahami aspek PPN dalam penyerahan konsinyasi, perlu diketahui terdapat dua pihak yang terlibat. Pertama, consignor yang merupakan pihak yang menitipkan barang. Kedua, consignee yang merupakan pihak yang menyimpan atau menerima barang titipan dari consignor.

Consignor akan menitipkan barang kepada consignee yang bisa berupa orang pribadi maupun badan. Consignee kemudian menjual barang milik consignor kepada konsumen akhir. Nantinya, consignee akan melaporkan hasil penjualan dan mendapat komisi dari consignor.

Ketentuan PPN atas Penyerahan Konsinyasi

Jika melihat ketentuan pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, konsinyasi merupakan penyerahan yang terutang PPN. Hal tersebut diatur pada Pasal 1A ayat (1) huruf g. Consignor memiliki kewajiban memungut PPN pada saat menyerahkan barang kepada consignee. Apabila barang dikembalikan kepada consignor, hal tersebut akan mengurangi Pajak Masukan bagi consignee.

Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diubah kembali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, klausul tersebut dihapus. Namun, bukan berarti penyerahan secara konsinyasi tidak terutang PPN.

Ketentuan terbaru mengenai konsinyasi diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022. Pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) dijelaskan terkait saat terutang dan penyerahan dalam mekanisme konsinyasi.

Bagi consignor, penyerahan terjadi bukan pada saat barang kena pajak (BKP) diberikan kepada consignee, tetapi pada saat harga penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan. Penyerahan juga dapat dianggap terjadi pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh consignor.

Bagi consignee, terdapat beberapa kondisi untuk menentukan saat terutangnya PPN.

  • Pertama, pada saat BKP diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  • Kedua, pada saat BKP diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang.
  • Ketiga, pada saat BKP diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
  • Keempat, harga atas penyerahan BKP berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh consignee.

Ilustrasi Pemungutan PPN Konsinyasi

PT A (PKP) melakukan perjanjian konsinyasi produk elektronik dengan PT B (PKP). Pada tanggal 29 September PT A mengirimkan 100 unit barang. Produk dengan harga Rp1.000.000 per unit dijual oleh PT B dengan markup 50%. PT B akan menerima komisi sebesar 20% dari harga jual.

Pada bulan Oktober 2023, PT B berhasil menjual seluruh produk dengan hasil penjualan sebesar Rp150.000.000. PT B mengirimkan hasil penjualan kepada PT A dikurangi dengan komisi (Rp30.000.000) dan biaya penyimpanan (Rp1.000.000) sebesar Rp119.000.000. Pada tanggal 31 Oktober 2023, PT A mencatat penghasilan sebesar Rp18.000.000 dihitung dari penjualan dikurangi dengan biaya angkut (Rp1.000.000), biaya komisi, dan biaya penyimpanan.

Dari ilustrasi di atas, pada saat PT A melakukan pengiriman barang kepada PT B, belum terjadi penyerahan, sehingga belum terutang PPN. Pada saat PT B melakukan penjualan kepada konsumen, telah terjadi penyerahan BKP, sehingga terutang PPN. PT B membuat faktur pajak untuk tiap penyerahan yang dilakukan dan memungut PPN keluaran sebesar Rp16.500.000 (11% x Rp150.000.000). PT A mencatat penghasilan dari konsinyasi di akhir periode sekaligus menerbitkan faktur penjualan. Dengan demikian, pada saat tersebut dianggap terjadi penyerahan kepada PT B, dan terutang PPN. PT A baru memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak dan memungut PPN keluaran sebesar Rp11.000.000 (11% x Rp100.000.000).

PT A mengirim barang ke PT BBelum terjadi penyerahan BKP
PT B menjual ke konsumenTerjadi penyerahan BKP, terutang PPN, PT B memungut PPN dan membuat faktur pajak
PT A mencatat penghasilan dan menerbitkan faktur penjualan kepada PT BTerjadi penyerahan BKP, terutang PPN, PT A memungut PPN dan membuat faktur pajak

Topikuu-hppppnuu_cipta_kerjappn-transaksi-tertentupp-44-2022konsinyasi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org