BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Kewajiban Pelaporan Harta Setelah Ikut PPS?

Dewa Suartama27 January 2022
Ukuran teks
0/0
Direktorat Jenderal Pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilaksanakan sampai dengan 30 Juni 2022. Setelah PPS berakhir, terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh para peserta PPS terkait pelaporan harta. Berikut beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta PPS.

Pertama, Wajib Pajak peserta PPS yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan telah memperoleh Surat Keterangan, Harta Bersih yang disampaikan dalam SPPH harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Kedua, atas tambahan harta dan utang yang diungkapkan Wajib Pajak dalam SPPH yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (SPH Program Pengampunan Pajak) diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Hal tersebut juga berlaku bagi harta dan utang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Ketiga, harta yang diungkapkan dalam SPPH yang berupa aktiva berwujud tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk aktiva tidak berwujud. Aktiva tidak berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelapps-lainnya
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org