BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Mengajukan NPPN untuk Istri yang Gabung NPWP dengan Suami?

Daffa Yasril Nurmansyah16 January 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak berstatus istri yang kewajiban perpajakannya memilih bergabung dengan suami, dapat mengajukan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui akun Coretax suami. Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X @kring_pajak saat menanggapi cuitan pengguna terkait tata cara pemberitahuan NPPN oleh istri yang berprofesi sebagai pekerja bebas dan status wajib pajak nonaktif.
"Jika istri sebagai pekerja bebas, memilih menggabungkan NPWP dengan suami. Bagaimana cara mengajukan permohonan menggunakan NPPN tersebut? Apakah dari akun suami atau istri? Sebab ketika mengajukan di akun istri, secara sistem tidak bisa karena status pajak istri nonaktif?," ujar pengguna kepada akun X @kring_pajak.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kring Pajak menjelaskan pengajuan dapat dilakukan dari akun Coretax suami. "Selama hak dan kewajiban perpajakan istri memilih untuk bergabung dengan suami, maka pemberitahuan NPPN cukup diajukan melalui akun Coretax suami,” jawab akun X @kring_pajak.
Agar wajib pajak berhak menggunakan NPPN, wajib pajak perlu melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Sementara itu, bagi wajib pajak baru, pemberitahuan NPPN disampaikan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN. Perlu dicatat, apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 (PER 17/2015), wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan untuk melakukan pencatatan serta menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma. NPPN dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang melakukan pencatatan, dengan peredaran bruto 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar.
Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan NPPN dilakukan melalui Coretax DJP. Panduan mengajukan pemberitahuan NPPN dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Cara Menyampaikan Pemberitahuan NPPN di Coretax.

Topikwajib_pajakkewajiban_wajib_pajaknppncoretaxpembukuan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org