BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Mengisi Nilai Mata Uang di SPT PPh Badan Coretax?

Dewa Suartama12 November 2025
Ukuran teks
0/0

SPT Tahunan PPh Badan dapat dilaporkan menggunakan mata uang rupiah maupun mata uang selain rupiah. Dengan berlakunya sistem Coretax, terdapat penyesuaian ketentuan mengenai pengisian nilai mata uang pada kolom-kolom SPT. Berikut panduan pengisian nilai mata uang sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Kolom-kolom yang berisi nilai mata uang rupiah harus diisi dengan nilai mata uang rupiah penuh tanpa nilai desimal. Sebagai contoh, nilai sepuluh juta rupiah ditulis 10.000.000, bukan 10.000.000,00.

Apabila terdapat nilai desimal (sen), wajib pajak perlu melakukan pembulatan. Nilai desimal 0,50 atau lebih, dibulatkan rupiah penuh ke atas. Jika nilai desimal kurang dari 0,5, pembulatan dilakukan rupiah penuh ke bawah. Sebagai contoh, 125,60 ditulis 126, dan nilai 125,25 ditulis 125.

Sementara itu, untuk pengisian nilai mata uang selain rupiah dapat diisi hingga dua digit nilai desimal. Contoh:

  • nilai seratus dolar Amerika Serikat ditulis 100,00
  • nilai seratus dua puluh poundsterling Inggris lima puluh pence ditulis 120,50.

Jika dalam pengisian nilai mata uang nihil karena tidak ada nilainya atau penjumlahan dan/atau pengurangan rupiah menghasilkan nilai nihil, maka dalam baris/kolom jumlah yang bersangkutan ditulis angka 0.

PER 11/2025 mengubah bentuk SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan PPh Badan kini terdiri dari formulir induk serta 15 jenis lampiran. Tak hanya bentuk, proses bisnis pengisian SPT juga mengalami perubahan. Pengisian dimulai dengan mengisi dan menjawab pertanyaan pada formulir induk. Jawaban pada formulir induk akan memunculkan formulir lampiran yang wajib diisi. Format SPT Tahunan PPh Badan terbaru dapat dilihat pada artikel berikut ini: SPT Tahunan PPh Badan Era Coretax, Apa Saja yang Berubah?

Topikcoretaxspt-tahunan-pph-badan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org