BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Pembuatan Nota Retur atas Pajak Masukan Sebelum Tahun 2025 di Coretax?

Redaksi Ortax10 March 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam hal terjadi pengembalian barang kena pajak (BKP), Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli wajib membuat nota retur. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, nota retur dibuat secara elektronik melalui Coretax. Ketentuan ini juga berlaku untuk pembuatan nota retur atas pajak masukan pada transaksi tahun 2024 dan tahun-tahun sebelum berlakunya Coretax.

Membuat Retur Pajak Masukan Tahun Sebelum 2025

Retur atas pajak masukan dapat dibuat melalui menu Pajak Masukan dengan cara sebagai berikut:

  1. masuk melalui menu e-Faktur-Pajak Masukan;
  2. cari nomor faktur pajak masukan dengan menyortir bulan dan tahun, pastikan status pajak masukan sudah dikreditkan atau tidak dikreditkan;
  3. klik tombol retur berwarna biru yang muncul;
  4. sistem akan dialihkan ke bagian Retur Pajak Masukan; dan
  5. input retur yang akan dilakukan dan upload retur.

Retur pajak masukan juga dapat dibuat langsung melalui menu Retur Pajak Masukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. masukkan nomor faktur pajak dan klik Cari;
  2. input data retur yang diperlukan, termasuk tanggal terjadinya retur; dan
  3. upload retur.

Selain melalui key-in, retur juga dapat dilakukan melalui mekanisme impor XML. Panduan lengkap membuat nota retur dapat dilihat pada artikel berikut ini: Mekanisme Pembuatan Nota Retur dan Nota Pembatalan pada Aplikasi Coretax.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Agar nota retur dapat dibuat, faktur pajak masukan harus sudah tercantum di Daftar Faktur Pajak Masukan pada menu Pajak Masukan di Coretax. Namun, saat ini masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala di mana faktur pajak sebelum tahun 2025 yang telah dikreditkan di e-Faktur Desktop belum muncul di Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa retur hanya dapat dilakukan ketika pajak masukan berstatus dikreditkan (Credited) atau tidak dikreditkan (Uncredited). Retur pajak masukan tidak dapat dilakukan jika faktur pajak masih berstatus Approved. Banyak wajib pajak mengalami kendala di mana pajak masukan masih berstatus Approved, meskipun telah dikreditkan pada masa pajak sebelumnya.

DJP menjelaskan bahwa kendala-kendala tersebut, baik faktur pajak yang belum muncul maupun status Approved, disebabkan oleh proses migrasi data yang masih berlangsung. Untuk itu, DJP meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba secara berkala.

Topikcoretaxfaktur-pajaknota-retur
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org