BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Pengenaan PPN atas Jasa Event Organizer?

Dewa Suartama27 July 2022
Ukuran teks
0/0
Ketentuan Pengenaan PPN atas Jasa Event Organizer Terbaruwirestock / freepik

Menyiapkan sebuah acara atau kegiatan seperti pesta, pagelaran musik, hingga peluncuran produk bukanlah perkara yang mudah. Penyedia jasa kegiatan atau event organizer menjadi salah satu solusi agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar. Dengan menggunakan event organizer, berarti terjadi penyerahan jasa dari pengusaha kepada pengguna jasa. Lalu, jika ditinjau dari sisi pajak, apakah jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Bagaimana sesungguhnya pengenaan PPN atas jasa event organizer?

Ruang Lingkup Jasa Event Organizer

Jasa event organizer atau penyelenggara kegiatan adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa event organizer. Kegiatan lainnya adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan jasa event organizer seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.

Lingkup jasa juga termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan dari pengguna jasa maupun diselenggarakan sendiri oleh pihak event organizer. Kegiatan-kegiatan yang mendukung tersebut baik sebelum, sesudah atau pada saat terselenggaranya kegiatan utama seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya.

Tarif dan DPP PPN Jasa Event Organizer

Pada dasarnya seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi merupakan objek PPN. Namun, pemerintah dengan pertimbangan tertentu mengecualikan beberapa jenis barang maupun jasa dari pengenaan PPN. Hal tersebut diatur pada Pasal 4A UU PPN. Karena jasa event organizer tidak termasuk dalam daftar pada Pasal 4A UU PPN, maka tetap dikenakan PPN.

Pengenaan PPN atas jasa event organizer mengikuti ketentuan umum. Tarif yang berlaku adalah 11% (sesuai perubahan pada UU HPP). Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.53/2003 (SE-11/2003), dijelaskan bahwa pengenaan PPN tidak terbatas pada jasa yang diserahkan. Pada Angka 4 SE-11/2003, PPN juga dikenakan atas biaya yang ditagih pengusaha kepada pengguna jasa akibat terjadinya pembatalan/sejenisnya.

Untuk menentukan jumlah PPN terutang, berikut merupakan dasar pengenaan pajak yang dapat digunakan.

  • Biaya yang diminta atau seharusnya diminta pengusaha kepada pengguna jasa
  • Imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil
  • Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kepada pengguna jasa karena pembatalan pemesanan kegiatan oleh pengguna jasa
Topikppnjasa_event_organizerppn-lainnya
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org