BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Penghitungan PPh 21 Karyawan Harian?

Redaksi Ortax14 January 2024
Ukuran teks
0/0

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh orang pribadi. Salah satu subjek yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah pegawai /karyawan harian.

Definisi Pegawai Harian

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), karyawan harian dapat dikelompokkan sebagai pegawai tidak tetap. Karyawan atau pegawai yang bersangkutan menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Selain dibayarkan harian, penghasilan yang diterima juga dapat berupa, upah mingguan, upah satuan, upah borongan maupun uang saku harian atau mingguan.

Mekanisme Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Harian

Dalam PMK 168/2023, terdapat dua mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan harian. Pertama, penghitungan untuk penghasilan yang diterima tidak secara bulanan (harian, mingguan, satuan, atau borongan). Kedua, penghitungan untuk penghasilan yang diterima secara bulanan. Berikut penjelasannya.

Penghasilan Diterima Tidak Secara Bulanan

Jika penghasilan diterima secara harian/satuan/mingguan/borongan, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif harian (TER Harian). Sesuai lampiran PP 58/2023, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) huruf c PMK 168/2023, jika penghasilan harian atau rata-rata harian dari upah satuan/mingguan/borongan lebih dari Rp2.500.000, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17, dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto.

Penghasilan Diterima Secara Bulanan

Dalam hal penghasilan dibayarkan secara bulanan, pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 untuk pegawai menggunakan tarif efektif bulanan (TER Bulanan). Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah penghasilan bruto sebulan. TER ditentukan berdasarkan status PTKP dengan pengelompokan sebagai berikut:

Contoh Penghitungan

Penghasilan Dibayarkan Harian

Ali (ber-NPWP, status K/0) bekerja sebagai buruh harian PT DEF. la bekerja selama 15 hari dan menerima upah harian sebesar Rp450.000. Berdasarkan ketentuan PMK 168/2023, penghasilan harian Ali dikenakan TER Harian sebesar 0%, sehingga tidak ada pajak yang dipotong.

Penghasilan Dibayarkan Mingguan

Pada bulan Februari 2024, Joko (ber-NPWP, status TK/0) bekerja sebagai buruh harian di PT ABC. Upah Joko dibayarkan secara mingguan. Pada minggu pertama, ia bekerja selama 4 hari dan upah yang dibayarkan sebesar Rp2.600.000. Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang, perlu ditentukan berapa rata-rata upah harian yang diterima Joko. Dari informasi di atas, diketahui rata-rata upah per hari yang diterima Joko adalah Rp650.000 (Rp2.600.000 : 4).

Karena penghasilan per hari lebih dari Rp450.000, PPh Pasal 21 atas upah yang diterima Joko dihitung dengan TER Harian 0,5%. PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT ABC adalah:

PPh Pasal 21 = 0,5% x Rp2.600.000 = Rp13.000

Penghasilan Dibayarkan Secara Bulanan

Ibnu bekerja sebagai pemetik teh pada perkebunan milik PT Teh Kenangan. Ibnu belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Ibnu menerima penghasilan yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan hasil panen yang diperolehnya. Selama tahun 2024, Ibnu menerima penghasilan sebagai berikut.

  • Januari = Rp4.000.000
  • Februari = Rp7.000.000
  • Maret = Rp1.000.000
  • April = Rp7.000.000
  • Mei = Rp8.000.000
  • Juni = Rp6.000.000
  • Juli = Rp7.000.000
  • Agustus = Rp8.000.000
  • September = Rp6.000.000
  • Oktober = Rp9.000.000
  • November = Rp2.000.000
  • Desember = Rp8.000.000

Berdasarkan status PTKP (TK/0), besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima Ibnu dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A. Berikut penghitungannya.

BulanJumlah Penghasilan
 (Rp)
Tarif Bulanan Efektif Kategori APPh Pasal 21 
(Rp)
Januari4.000.0000%-
Februari7.000.0001,25%87.500
Maret1.000.0000%-
April7.000.0001,25%87.500
Mei8.000.0001,50%120.000
Juni6.000.0000,75%45.000
Juli7.000.0001,25%87.500
Agustus8.000.0001,50%120.000
September6.000.0000,75%45.000
Oktober9.000.0001,75%157.500
November2.000.0000%-
Desember8.000.0001,50%120.000
Jumlah73.000.000870.000

Topikpph-21pph_21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org