BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Bagaimana Pengisian Faktur Pajak Jika Lawan Transaksi Belum Pemadanan?

Redaksi Ortax30 July 2024
Ukuran teks
0/0

Penggunaan NPWP 16 Digit telah secara resmi digunakan sejak 1 Juli 2024. Meskipun begitu, pada aplikasi e-Faktur 4.0 NPWP 15 Digit masih dapat digunakan, termasuk NPWP yang belum dipadankan dengan NIK.

PKP Tetap Dapat Mengisi NPWP 15 Digit

Pada aplikasi e-Faktur 4.0, NPWP 15 digit masih dapat digunakan dalam mengisi identitas pada faktur pajak. NPWP 15 digit masih dapat digunakan dalam membaut faktur pajak meskipun belum dilakukan pemadanan.

Meskipun tidak tercantum NPWP 16 digit dalam faktur pajak, secara prinsip faktur pajak tersebut telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Angga Dhaniswara, penyuluh pajak ahli pertama Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN disebutkan bahwa identitas orang pribadi yang perlu dicantumkan pada faktur pajak adalah nama, alamat, NPWP, atau NIK, sehingga meskipun belum pemadanan, faktur pajak tersebut tetap dianggap sesuai dengan aturan. “Secara prinsip elemen dari 15 ayat (5) sudah terpenuhi,” jelasnya pada saat mengisi webinar prakTAXin-aja yang digelar Ortax (25/07/2024).

Kendala dalam Pengkreditan

Meskipun tidak timbul masalah pada saat pembuatan faktur pajak, salah satu konsekuensi yang perlu diperhatikan adalah terkait pengkreditan. Pada saat PKP penjual membuat faktur pajak keluaran menggunakan NIK yang belum padan, hal ini mengakibatkan data faktur pajak masukan di sisi pembeli tidak muncul.

“Kalau belum dilakukan pemadanan, ketika dibuatkan pajak keluaran di-input dengan parameter NIK, karena belum padan, maka saat mau mengkreditkan pajak masukan dia tidak muncul prepopulated-nya,” jelas Angga.

Sebagai solusi, Angga menjelaskan bahwa apabila lawan transaksi belum melakukan pemadanan, agar data prepopulated pajak masukan tetap terbaca, PKP penjual dapat menggunakan NPWP 15 digit terlebih dahulu saat membuat faktur pajak. Hal ini untuk memastikan PKP pembeli tetap mendapat hak untuk mengkreditkan pajak masukan.

Anda dapat melihat tayangan ulang webinar prakTAXin-ajak Ortax yang membahas terkait e-Faktur 4.0 pada tautan berikut ini: Yuk Kenalan dengan e-Faktur Versi 4.0: Fitur, Pembaruan, dan Identifikasi Masalah

Topikppnfaktur-pajake-faktur
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org