BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Perlakuan PPh Pasal 21 atas Imbalan Peserta Survei ?

Medina Kyara Putrifidi20 July 2026
Ukuran teks
0/0

Perusahaan di berbagai industri, seperti ritel, teknologi, maupun Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), sering kali melakukan kegiatan survei sebagai bagian dari proses pengembangan produk atau pengumpulan data. Dalam pelaksanaannya, perusahaan umumnya memberikan pembayaran atau imbalan kepada responden survei. Terkait transaksi ini, bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan survei tersebut?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), diatur bahwa imbalan kepada peserta kegiatan yang dapat berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenis merupakan objek PPh 21. Imbalan survei termasuk dalam kegiatan yang dimaksud, maka wajib dipotong PPh Pasal 21.dan perusahaan selaku penyelenggara wajib menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21. 

Mekanisme penghitungan tarif PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dihitung dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana diatur pada PMK 168/2023. Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima peserta kegiatan untuk setiap pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah. 

Baca selengkapnya: PMK 168/2023 Berlaku, Bagaimana Menghitung PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan?

Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025) kode objek pajak untuk peserta kegiatan lainnya adalah 21-100-17. Berikut adalah panduan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas imbalan survei melalui Coretax:

  1. Pada laman Coretax, klik menu e-Bupot dan pilih opsi "BP 21-Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap".
  2. Kemudian klik tombol "Create eBupot BP21". 

  3. Selanjutnya, lengkapi bagian Informasi Umum dengan mengisi setiap kolom yang
    mencakup masa pajak, status, Nomor Identitas WP, nama, serta NITKU atau Nomor Identitas Subunit Organisasi Penerima Penghasilan.
  4. Setelah itu, pada bagian Pajak Penghasilan wajib pajak dapat mengisi kolom "Nama Objek Pajak" dengan memilih opsi "Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya" dari drop-down list yang disediakan oleh sistem.
Topikpph21peserta_kegiatancoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org