
Perusahaan di berbagai industri, seperti ritel, teknologi, maupun Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), sering kali melakukan kegiatan survei sebagai bagian dari proses pengembangan produk atau pengumpulan data. Dalam pelaksanaannya, perusahaan umumnya memberikan pembayaran atau imbalan kepada responden survei. Terkait transaksi ini, bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan survei tersebut?
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), diatur bahwa imbalan kepada peserta kegiatan yang dapat berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenis merupakan objek PPh 21. Imbalan survei termasuk dalam kegiatan yang dimaksud, maka wajib dipotong PPh Pasal 21.dan perusahaan selaku penyelenggara wajib menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21.
Mekanisme penghitungan tarif PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dihitung dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana diatur pada PMK 168/2023. Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima peserta kegiatan untuk setiap pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah.
Baca selengkapnya: PMK 168/2023 Berlaku, Bagaimana Menghitung PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan?
Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025) kode objek pajak untuk peserta kegiatan lainnya adalah 21-100-17. Berikut adalah panduan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas imbalan survei melalui Coretax:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami