BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Perlakuan PPN atas Pemakaian Sendiri?

Dewa Suartama25 July 2023
Ukuran teks
0/0
image source: drobotdean / freepik

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) identik dengan pajak yang dikenakan dalam transaksi penyerahan barang maupun jasa kepada pembeli. Namun, dalam UU PPN, penyerahan BKP/pemanfaatan JKP untuk pemakaian sendiri juga termasuk objek PPN. Artikel ini akan membahas:

  • Pemakaian Sendiri Menurut Ketentuan Pajak
  • Ketentuan PPN atas Pemakaian Sendiri Pasca UU HPP
  • Tarif dan DPP PPN Pemakaian Sendiri
  • Faktur Pajak PPN Pemakaian Sendiri

Pemakaian Sendiri Menurut Ketentuan Pajak

Sebelum berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam konteks PPN, pemakaian sendiri atas BKP maupun JKP dibagi menjadi dua kategori. Pertama, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Tujuan produktif yang dimaksud adakah BKP/JKP digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, seperti proses produksi, distribusi, pemasaran, hingga manajemen. Contohnya, PT XYZ menggunakan truk hasil produksi untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.

Kedua, pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Tujuan konsumtif yang dimaksud adalah pemakaian sendiri yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Sebagai contoh, pabrik minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan dan para tamu. Contoh lainnya adalah perusahaan telekomunikasi seluler memberikan fasilitas bebas biaya telepon seluler kepada para direksinya.

Perubahan Ketentuan Pasca Berlakunya UU HPP

Perubahan UU PPN melalui UU HPP turut mengubah ketentuan mengenai pengenaan PPN atas pemakaian sendiri. Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), PPN dikenakan atas penyerahan BKP/pemanfaatan JKP untuk pemakaian sendiri. Pemakaian sendiri yang dimaksud merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik BKP/JKP produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. PP 44/2022 tidak lagi membagi perlakuan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif/produktif.

Pada Pasal 6 ayat (5) PP 44/2022 disebutkan bahwa ketentuan mengenai PPN atas pemakaian sendiri akan diatur dalam PMK. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan terkait.

Penghitungan PPN atas Pemakaian Sendiri

Jika merujuk pada ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2010, PPN atas pemakaian sendiri dihitung dengan dasar pengenaan nilai lain (DPP nilai lain). Nilai lain yang digunakan adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Tarif yang berlaku mengikuti tarif PPN secara umum, yakni 11%.

PPN Pemakaian Sendiri = 11% x (Harga jual/penggantian - laba kotor)

Saat Terutang

PPN terutang pada saat penyerahan BKP/pemanfaatan JKP. Dalam konteks pemakaian sendiri, penyerahan terjadi pada saat BKP berwujud diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemakaian sendiri. Untuk JKP, pemanfaatan terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

Administrasi Faktur PPN Pemakaian Sendiri

Sesuai Pasal 26 ayat (1) PP 44/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pada saat penyerahan. Faktur dibuat sesuai dengan ketentuan umum pembuatan faktur pajak. Penghitungan PPN atas pemakaian sendiri menggunakan DPP nilai lain, sehingga menggunakan kode transaksi 04.

Dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, disebutkan bahwa PKP dapat membuat faktur pajak 'digunggung' atau faktur pajak pedagang eceran. Faktur pajak dibuat tanpa harus mencantumkan identitas penerima BKP dan/atau JKP, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Faktur pajak 'digunggung' tersebut dapat digunakan untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya, atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan.

Topikppnpemakaian_sendirippn-transaksi-tertentu
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org