BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Perlakuan PPN atas Penyerahan LPG?

Daffa Yasril Nurmansyah25 July 2025
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan komoditas energi yang esensial dan banyak dibutuhkan dalam berbagai keperluan termasuk kebutuhan pokok rumah tangga hingga industri. Dalam rangka memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG, menteri keuangan telah menetapkan ketentuan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain dan besaran tertentu atas PPN terhadap penyerahan LPG tertentu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 (PMK 62/2022) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025).

Perlakuan PPN atas Penyerahan LPG

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 62/2022, LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Sementara itu, LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Dalam Pasal 2 PMK 62/2022, disebutkan bahwa atas penyerahan BKP berupa LPG tertentu oleh PKP dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN yang dikenakan atas penyerahan LPG tertentu dibagi menjadi dua. Pertama, LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi. Penyerahan tersebut merupakan penyerahan dari badan usaha ke pemerintah, dan atas penyerahan ini PPN-nya dibayar oleh pemerintah. Kedua, LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi. Penyerahan tersebut antara lain:

  1. LPG tertentu yang penyerahannya berada pada titik serah badan usaha, dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak; dan
  2. LPG tertentu yang penyerahannya berada pada titik serah agen atau pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

Atas penyerahan ini, PPN dibayarkan oleh pembeli.

DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN atas Penyerahan LPG

Berdasarkan Pasal 8 PMK 11/2025, ketentuan nilai lain untuk penyerahan LPG tertentu dihitung dengan formula:

dengan ketentuan bahwa t merupakan tarif PPN yang berlaku yaitu 12%. Lebih lanjut, nilai lain berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 dari harga jual eceran.
Sementara itu, dalam Pasal 14 PMK 11/2025 dijelaskan bahwa besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu, antara lain:

  1. pada titik serah agen sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran; dan
  2. pada titik serah pangkalan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen.

Pembuatan Faktur Pajak

PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu harus dibuatkan faktur pajak pada saat:

  • badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada kuasa pengguna anggaran (pemerintah); atau
  • badan usaha, agen, atau pangkalan melakukan penyerahan LPG tertentu atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan.

Dalam hal wajib pajak membuat faktur pajak terkait transaksi PPN dengan besaran tertentu, maka kode transaksi yang digunakan adalah 05.

Contoh Penghitungan PPN Atas LPG Tertentu

Pada 20 Februari 2025, PT PQR yang merupakan PKP penyalur (agen) LPG tertentu melakukan penyerahan 5.000 tabung LPG tertentu kepada CV STU yang telah ditunjuk sebagai subpenyalur (pangkalan) LPG tertentu. Harga jual agen sebesar Rp14.000 per tabung. Harga jual eceran yang berlaku sebesar Rp12.750 per tabung.
Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang yaitu:

  • Total harga jual eceran sebesar Rp63.750.000 (5.000 x Rp12.750)
  • Total harga jual agen sebesar Rp70.000.000 (5.000 x Rp14.000)
  • DPP sebesar Rp6.250.000 (Rp70.000.000,00 – Rp63.750.000)
  • PPN sebesar Rp68.002 ([1,1/101,1] x Rp6.250.000).

PPN sebesar Rp68.002 sudah termasuk dalam selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran.

Topikppnppn-transaksi-tertentu
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org