BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bank dan Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Laporkan Data ke DJP, Ini Rinciannya

Medina Kyara Putrifidi05 March 2026
Ukuran teks
0/0

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026), maka instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya yaitu, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit.

Secara spesifik pada Lampiran A PMK 8 Tahun 2026 dijelaskan bahwa data yang wajib diserahkan terbagi menjadi dua kategori yaitu. Pertama, data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari bank atau lembaga yang bertindak sebagai issuer. Kedua, data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari bank atau lembaga yang bertindak sebagai acquirer.

Untuk data penerimaan merchant transaksi kartu kredit dari bank atau lembaga yang bertindak sebagai issuer, jenis data dan informasi yang dimaksud paling sedikit memuat nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer, nama merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, dan total transaksi batal.

Sementara untuk rincian jenis data dan informasi penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari bank atau lembaga yang bertindak sebagai acquirer, paling sedikit harus memuat:

  1. Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer;
  2. ID merchant;
  3. Nama merchant;
  4. Jenis identitas merchant;
  5. Nomor identitas merchant;
  6. Nama merchant sesuai identitas;
  7. Alamat lengkap merchant sesuai identitas;
  8. Tahun settlement transaksi;
  9. Total transaksi settlement; dan
  10. Total transaksi batal.

Mekanisme penyampaian data dari bank atau penyelenggara kartu kredit sehubungan dengan perpajakan dilakukan secara elektronik melalui sistem online. Pada Lampiran A PMK 8/2026, dijelaskan bahwa penyampaian data untuk pertama kalinya wajib dilakukan paling lambat pada bulan Maret tahun 2027. Setelah periode penyampaian pertama kali sudah lewat, seluruh penyelenggara kartu kredit yang terdaftar yaitu sebanyak 27 bank, wajib melaporkan data tersebut secara rutin setiap tahun dengan batas waktu penyampaian paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.

TopikBerita Pajakdata_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org