BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Bapenda Cianjur Siapkan Penagihan Pajak, Sasar 32 Ribu Kendaraan Menunggak

Daffa Yasril Nurmansyah21 August 2026
Ukuran teks
0/0

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur tengah menyiapkan penagihan aktif dengan mengkoordinasikan 200 petugas lapangan untuk menyasar pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai minggu depan dan diperkirakan selesai paling lambat pertengahan Desember 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bapenda, penagihan oleh petugas lapangan akan menyasar sekitar 32.000 kendaraan, terutama kendaraan dengan tunggakan pajak selama 1–2 tahun. Selain penagihan, petugas akan memverifikasi kesesuaian data kendaraan dengan kondisi di lapangan.
Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Cianjur Arif Rahman menjelaskan bahwa petugas lapangan akan dibekali data berupa nomor polisi, nama pemilik, dan alamat kendaraan. Hasil penelusuran selanjutnya akan diproses melalui aplikasi untuk diverifikasi oleh Bapenda.
“Mereka akan dibekali data. Tidak hanya mendata, petugas lapangan nantinya juga menyampaikan tagihan kepada wajib pajak. Kalau kendaraan sudah dijual, berpindah tangan/alamat, datanya akan diperbarui,” jelas Arif.
Kepada petugas, Arif menekankan pentingnya ketelitian dalam proses penelusuran agar kendaraan yang masih dimiliki wajib pajak tidak keliru diblokir maupun hilang dari basis data Samsat. Ketelitian penting agar status kendaraan dalam basis data Samsat tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika dalam pendataan ditemukan kendaraan yang tercatat pada sistem namun telah dijual atau digadaikan, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan pemblokiran melalui layanan yang tersedia di Kantor Samsat Cianjur.

Topikpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org