BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026

Daffa Yasril Nurmansyah02 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan ini, sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran PKB dan BBNKB dihapuskan. Fasilitas pembebasan sanksi administratif berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 DKI Jakarta serta menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan atau otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Saat melakukan pembayaran PKB atau BBNKB dalam periode program relaksasi, sanksi administratif yang memenuhi ketentuan akan langsung dihapuskan.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
"Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan DKI Jakarta. Sehubungan dengan itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun kewajiban BBNKB dapat memanfaatkan periode pembebasan sanksi administratif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026", tutup Lusiana.

TopikBerita Pajakpajak-daerahbbnkb
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org