BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Bapenda Garut Intensifikasi PAD Lewat Optimalisasi Pajak Reklame dan Kepemilikan NPWPD

Daffa Yasril Nurmansyah09 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut.

Pemerintah Kabupaten Garut saat ini tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi Pajak Reklame pada perusahaan gadai swasta dan mendorong pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan ke perbankan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Ridzky Ridznurdin, Kepala Bapenda Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa sektor usaha pegadaian masih memiliki potensi yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Reklame. "Bapenda akan memperkuat pengawasan sekaligus membangun sinergi dengan para pelaku usaha dan instansi terkait agar kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah semakin meningkat," jelas Ridzky.
Dalam upaya memperluas basis kepatuhan pajak daerah, Bapenda juga mendorong perbankan untuk berperan aktif melalui proses pembiayaan. Salah satu langkah yang diusulkan ialah memastikan pelaku usaha yang mengajukan kredit telah memiliki NPWPD sebelum memperoleh fasilitas pembiayaan.
Menurut Ridzky, keterlibatan perbankan diharapkan tidak hanya mendukung penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dengan persyaratan tersebut, kepemilikan NPWPD diharapkan semakin meningkat sehingga dapat memperluas basis wajib pajak daerah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Sebagai informasi, upaya sebagaimana dimaksud tersebut merupakan agenda pembahasan dalam Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan perusahaan pegadaian. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Garut dan sektor jasa keuangan dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

TopikBerita Pajakpajak-daerahpajak_reklame
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org