BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Bapenda Gorontalo Tertibkan Reklame Ilegal yang Belum Masuk Basis Data Pajak Daerah

Daffa Yasril Nurmansyah14 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo menertibkan sejumlah reklame yang dipasang tanpa izin dan belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Penertiban tersebut menyasar berbagai media reklame, mulai dari papan nama, baliho, spanduk, hingga umbul-umbul.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan, dan Analisis Keberatan Bapenda Kota Gorontalo Reval Kolopita menjelaskan bahwa pihak Bapenda telah melakukan penertiban setelah petugas melakukan survei lapangan dan mencocokkan hasilnya dengan basis data wajib pajak daerah.
"Dari hasil pencocokan data, diketahui secara pasti reklame mana saja yang belum memiliki izin dan belum dilaporkan kepada Bapenda," jelas Reval (Senin, 13/07/2026).
Reval menilai bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami ketentuan Pajak Reklame, khususnya terhadap media promosi yang dipasang oleh pihak lain. "Pemilik usaha sering kali tidak mengetahui bahwa papan promosi yang dipasang oleh perusahaan tetap merupakan objek pajak reklame. Mereka merasa sah saja karena disediakan pihak lain, padahal sebelum dipasang reklame tersebut wajib dilaporkan ke Bapenda," jelas Reval.
Reval juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara reklame, baik orang pribadi maupun badan, wajib memenuhi ketentuan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pengurusan izin reklame, baik reklame yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri maupun atas nama pihak lain.
Dengan demikian, reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak dilaporkan akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pencopotan maupun pembongkaran.
Selain penertiban reklame, Bapenda Gorontalo juga menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah yang berasal dari berbagai sektor strategis, antara lain sektor pertambangan, pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, serta sektor kesehatan. Optimalisasi tersebut juga mencakup penyesuaian tarif retribusi agar lebih rasional, proporsional, dan selaras dengan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

TopikPajakpajak-daerahretribusi_daerahpengawasan_pajakpajak_reklame
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org