BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Bapenda Palangka Raya Hadirkan Layanan WhatsApp untuk Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah

Daffa Yasril Nurmansyah01 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Media Centre Kota Palangka Raya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan dengan menghadirkan layanan administrasi berbasis WhatsApp. Layanan administrasi tersebut dapat diakses dengan menghubungi nomor WhatsApp, yakni 0877-4498-3375. Melalui inovasi tersebut, saat ini wajib pajak dapat memperoleh formulir pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) hingga kode pembayaran tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Lewat layanan administrasi tersebut, wajib pajak kini dapat lebih mudah menyampaikan laporan omzet usahanya. Setelah melapor, petugas Bapenda akan memberikan kode bayar yang dapat langsung diproses melalui berbagai kanal elektronik, termasuk mobile banking.
Adapun cakupan layanan administrasi WhatsApp tersebut dapat memfasilitasi beberapa jenis pajak daerah. Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, serta jasa parkir. Selain itu, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak Pajak Sarang Burung Walet serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Subbidang Pelayanan Heri Purwantoro, menyatakan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurut Heri, pemanfaatan layanan chat ini memangkas birokrasi dan waktu wajib pajak. "Proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien, karena wajib pajak tidak perlu lagi mengorbankan waktu usahanya hanya untuk mengambil formulir ke kantor," jelas Heri.
Bapenda Kota Palangka Raya terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan alternatif layanan digital ini secara maksimal. Terlebih, kepatuhan pembayaran pajak daerah merupakan sumber pendapatan krusial yang menopang jalannya pembiayaan pembangunan dan penyediaan fasilitas publik di Kota Palangka Raya.

TopikPajakBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org