BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Bapenda Singkawang Beri Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 30 September 2026

Daffa Yasril Nurmansyah17 August 2026
Ukuran teks
0/0

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 hingga 2026.
"Program penghapusan denda dimulai pada 15 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak hanya perlu menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya saja," jelas Kepala Bapenda Kota Singkawang Siti Kodam Mariana.
Menurut Siti, kebijakan relaksasi pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Singkawang untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Program ini juga ditujukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program relaksasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui kanal elektronik yang disediakan Pemerintah Kota Singkawang. Sementara itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk beberapa tahun dapat mendatangi Kantor Bapenda Kota Singkawang untuk memperoleh pelayanan dan pendampingan.
Siti mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan periode penghapusan denda PBB-P2 sebelum program berakhir pada 30 September 2026. "Jangan tunggu sampai programnya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini dan selesaikan kewajiban PBB-P2 Anda sekarang," tutup Siti.

Topikpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org