BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Perbarui Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Redaksi Ortax10 September 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Terdapat tujuh kelompok barang yang dilarang untuk diekspor, yaitu barang di bidang kehutanan, barang di bidang pertanian, pupuk subsidi, barang di bidang pertambangan, barang cagar budaya, sisa dan skrap logam, dan hasil sedimentasi di laut.

Daftar barang yang dilarang untuk diekspor dapat dilihat selengkapnya pada lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024.

Barang di Bidang Kehutanan

Merujuk lampiran Permendag 20/2024, barang kehutanan yang dilarang diekspor terdiri dari 146 pos tarif. Jumlah tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Barang-barang di bidan kehutanan yang dilarang antara lain rotan, kayu, produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, bangunan prapabrikasi, serta ukiran, cetakan, dan litograf asli.

Barang di Bidang Pertanian

Terdapat 29 pos tarif/HS barang bidang pertanian yang dilarang untuk diekspor. Kelompok barang pertanian tersebut terdiri dari empat kelompok. Pertama, karet alam dalam bentuk lain selain lateks, smoked sheet, dan TSNR. Kedua, tanaman porang. Tanaman porang dilarang diekspor termasuk bagian tanamannya, seperti akar, umbi batang, bunga, bulbil, daun, buah dan biji.

Ketiga, beras. Beras yang dilarang diimpor adalah beras dengan pos tarif 1006.30.99 yaitu beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan di atas 25%. Keempat, kratom. Kratom adalah tanaman yang umum dikenal sebagai obat herbal. Kratom dilarang untuk diekspor dalam bentuk tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah).

Pupuk Subsidi

Pupuk subsidi yang dilarang diimpor adalah pos tarif 31.02 pupuk mineral atau kimia yang mengandung nitrogen, dan pos tarif 31.05 pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium, serta pupuk lainnya.

Barang di Bidang Pertambangan

Terdapat 187 pos tarif barang di bidang pertambangan yang dilarang untuk diekspor yang berlaku secara umum, contohnya biji tembaga, biji nikel dan konsentratnya, emas dalam bentuk bubuk, hingga logam alloy kromium. Barang tersebut masih dapat diekspor dalam hal barang digunakan:

  1. untuk keperluan penelitian dan pengembangan;
  2. untuk diekspor kembali ke negara asal barang karena merupakan bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan asal impor dan tidak sesuai spesifikasi atau tidak habis terpakai;
  3. untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap;
  4. untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radiokatif.

Selain itu terdapat 4 pos tarif barang pertambangan yang dilarang diekspor mulai 1 Januari 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral, serta 14 pos tarif untuk timah.

Barang Cagar Budaya

Barang cagar budaya koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, histori, arkeologi, palaeontologi, etnografi atau numismatika dilarang untuk diekspor. Selain itu, barang antik yang umurnya melebihi 100 tahun juga dilarang untuk diekspor. Barang yang tidak dapat diekspor adalah barang denga kriteria:

  1. Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
  2. Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
  3. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,

Sisa dan Skrap Logam

Terdapat enam pos tarif barang sisa dan skrap logam yang dilarang untuk diekspor. Barang tersebut antara lain, skrap dari besi tuang, baja paduan selain baja stainless, besi atau baja dilapis timah.

Hasil Sedimentasi di Laut

Pada Permendag 20/2024, terdapat penambahan jenis barang yang dilarang diekspor yaitu hasil sedimentasi di laut. Terdapat jenis sedimentasi di laut yang dilarang. Pertama, Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut dengan kandungan tertentu. Kedua, lumpur hasil sedimentasi di laut.

Topikberita_pajakekspor
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org