

Pada tanggal 22 Juli 2021, pemerintah telah menetapkan PMK No. 96/PMK.03/2021 yang mengatur mengenai Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. PMK tersebut ditetapkan sebagai peraturan lebih lanjut dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020. Lantas apa saja jenis BKP selain kendaraan bermotor yang dikenakan dan dikecualikan dari PPnBM berdasarkan PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami