BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Baru Lima Hari, DJP Raup Rp67 M dari Peserta PPS

Dewa Suartama08 January 2022
Ukuran teks
0/0
peserta pps capai 1024 wpDirektorat Jenderal Pajak

Melalui saluran resmi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa hingga 5 Januari 2021, lima hari sejak PPS dimulai, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari pengungkapan harta mencapai Rp67,79 Miliar. PPh tersebut berasal dari 1024 Wajib Pajak yang telah menjadi peserta PPS.

Dari keseluruhan Wajib Pajak yang mengikuti PPS, DJP telah menerbitkan Surat Keterangan sebanyak 1089. Hingga 5 Januari, nilai harta bersih yang diungkap oleh Wajib Pajak mencapai Rp559,51 M. Dengan kata lain, rata-rata jumlah harian harta yang diungkap mencapai Rp112 Miliar. Total nilai harta yang diungkap tersebut terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp503,24 Miliar, deklarasi luar negeri sebesar Rp28,23 Miliar, dan investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara sebesar Rp28,04 Miliar.

Melalui cuitan pada akun Twitter @prastow, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan menyatakan antusiasme Wajib Pajak mengikuti PPS cukup tinggi. "Antusiasme WP mengikuti PPS cukup tinggi. Baru 5 hari digelar, sudah ada 1024 WP melaporkan hartanya. Semoga kesadaran dan kepatuhan semakin tinggi" ujarnya.

Ia juga menambahkan beberapa alasan mengapa Wajib Pajak harus ikut PPS. DJP telah memiliki akses informasi. PPS menjadi kesempatan terakhir sebelum penerapan transparansi dan core tax system. Selain itu, menurutnya PPS merupakan konstruksi dan arah kebijakan, Wajib Pajak yang patuh diapresiasi dan difasilitasi, sedangkan yang tidak patuh diperiksa atau diadili dengan data yang akurat.

Sebagai informasi, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak tahun 2022 dilakukan secara online. Pengungkapan harta dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang dapat diisi melalui e-filling yang disediakan oleh DJP. Program ini mencakup dua kebijakan. Pertama, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang pernah mengikuti Tax Amnesty. Kedua, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Peserta PPS dapat melakukan pengungkapan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Anda dapat mengakses seluruh informasi terkait PPS pada laman khusus yang disediakan oleh Ortax berikut ini.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelaberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org