BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Batal Berlaku untuk Semua Barang/Jasa, Presiden: PPN 12% Hanya untuk Objek PPnBM

Redaksi Ortax01 January 2025
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% direncanakan berjalan sesuai ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni mulai 1 Januari 2025. Namun, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menyampaikan bahwa kenaikan hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). “Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya agar jelas, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPn Barang Mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada,” kata Prabowo.

Pernyataan ini juga kemudian dikonfirmasi oleh Sri Mulyani melalui unggahan pada akun media sosialnya. "Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," tulisnya pada akun Instagram @smindrawati.

Saat ini, pengelompokkan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor. Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022.

Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Terdapat 5 kelompok barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, yaitu:

  • hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
  • pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
  • balon udara;
  • peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; dan
  • kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Topikppnberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org