BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: Batas Waktu Lapor PPN Masa Mei 2023 Jadi 3 Juli 2023

Redaksi Ortax23 June 2023
Ukuran teks
0/0
Batas Pelaporan SPT PPN Masa Mei 2023

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama terkait hari raya Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Hal tersebut berdampak pada perubahan batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Mei 2023 mundur menjadi tanggal 3 Juli 2023.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun media sosial resminya. "Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023," jelas DJP melalui akun Twitter resminya Rabu, 21 Juni 2023.

Jika merujuk Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 (PMK 243/2014), SPT Masa PPN wajib dilaporkan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, pada Pasal 12 ayat (1) PMK 243/2014 disebutkan bahwa jika batas waktu tersebut bertepatan dengan hari libur, pelaporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Terkait pembayaran PPN terutang, tidak terdapat batasan waktu khusus. PPN kurang bayar wajib disetor oleh wajib pajak sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Sebagai catatan, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi denda. Sanksi denda yang berlaku sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP adalah sebesar Rp500.000 per SPT Masa PPN.

Topikppnberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org