BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Batas Pelaporan Berakhir, DJP Catat Ada Penurunan Jumlah SPT Tahunan 2024

Dewa Suartama08 May 2025
Ukuran teks
0/0

Batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, telah berakhir. Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat penurunan jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan sebesar 1,09%.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI (Rabu, 08/05/2025). Secara agregat jumlah SPT yang dilaporkan mengalami penurunan. "Jumlahnya tahun 2025 kami kumpulkan 14.053.221 SPT sampai dengan akhir bulan April sedangkan di tahun 2024 .14.207.642. Jadi selisih sekitar 154 ribu SPT," ungkapnya.

Jika dilihat berdasarkan kategori wajib pajak, SPT Tahunan wajib pajak badan yang diterima mengalami peningkatan sebesar 0.49%. Jumlahnya meningkat dari 1.048.242 SPT di tahun 2024 menjadi 1.053.360 SPT di tahun 2025.

Sebaliknya, SPT Tahunan orang pribadi justru mengalami penurunan. Di tahun 2024 SPT diterima sebanyak 13.159.400 sedangkan tahun 2025 12.999.861 atau dengan kata lain turun 1,21%. "Kami akan melihat lagi kira kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di tahun 2025 ini," jelas Suryo.

Dengan diberikannya relaksasi, SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2024 wajib disampaikan paling lama 11 April 2025. Sementara itu, batas penyampaian bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

TopikBerita Pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org