BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Batas Pelaporan SPT 2025 Bisa Diperpanjang, DJP Tunggu Evaluasi Jelang Lebaran

Medina Kyara Putrifidi17 March 2026
Ukuran teks
0/0

Wacana mengenai kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 kini sedang mendapatkan perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peluang perpanjangan batas waktu pelaporan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026, sedang dipertimbangkan lebih lanjut. Pertimbangan tersebut muncul karena momentum batas waktu pelaporan yang berdekatan dengan libur panjang dan cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Merespons hal tersebut, DJP mengatakan bahwa saat ini telah menyiapkan sejumlah strategi evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait opsi perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan ketat pada satu minggu terakhir sebelum hari raya Idul Fitri. "Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafik pelaporan bisa naik, kemungkinan akan tetap seperti sekarang untuk batas waktu wajib pajak orang pribadi, ujarnya Rabu (11/3/2026).

Pertimbangan perpanjangan batas waktu pelaporan sangat bergantung pada dua indikator teknis yang sedang dievaluasi oleh DJP. Pertama, kelancaran kinerja sistem Coretax dalam menghadapi lonjakan akses pelaporan menjelang jatuh tempo. Apabila Coretax dapat beroperasi dengan baik tanpa kendala mendekati batas pelaporan maka perpanjangan dinilai tidak diperlukan. Kedua, grafik pelaporan SPT yang sudah disampaikan. Jika grafik menunjukkan tren peningkatan yang signifikan menjelang jatuh tempo, maka batas pelaporan akan tetap dipertahankan pada 31 Maret 2026.

Meskipun demikian, Bimo menjelaskan bahwa DJP juga sudah menyiapkan strategi antisipasi apabila memang diperlukan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan. "Namun kami juga sudah menyiapkan langkah antisipasi. Nanti tergantung tingkat keyakinan kami ketika satu minggu sebelum lebaran," ungkapnya.

Dirjen Pajak juga mengungkapkan bahwa keputusan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tidak dapat dieksekusi sepihak oleh DJP saja. Jika memang akan dieksekusi, Dirjen Pajak membutuhkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Berdasarkan data terbaru yang diberikan, DJP melaporkan hingga saat ini jumlah pelaporan SPT per tanggal 15 Maret 2026 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) tercatat sudah 8.125.023 SPT. Sementara untuk aktivasi akun, saat ini sebanyak 16.354.088 wajib pajak sudah melakukan proses aktivasi akun di Coretax.

Topikspt-tahunanbatas_lapor
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org