BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Batas Repatriasi PPS Selesai, Ditjen Pajak Tunggu Klarifikasi 2.422 Wajib Pajak

Dewa Suartama12 October 2022
Ukuran teks
0/0
repatriasi harta PPSjannoon28 / freepik

Rabu (05/102022), Ditjen Pajak mengungkapkan masih ada 2.422 wajib pajak yang harus melakukan repatriasi pajak. Ketentuan repatriasi PPS ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 dan batas waktunya ditetapkan jatuh pada tanggal 30 September 2022. 

Prosedur yang akan dilakukan oleh DJP adalah meminta klarifikasi dari pihak terkait mengenai komitmennya untuk melaksanakan repatriasi, mengingat batas waktunya sudah habis. “Kita akan tanya pada yang sudah janji repatriasi, kenapa tidak jadi repatriasi. Ini prosedur yang dilakukan dan kami sudah coba lakukan checking” papar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak.

Wajib pajak yang telah menyetujui repatriasi namun tidak memenuhi ketentuan-ketentuannya akan mendapat surat teguran. Mereka akan terkena konsekuensi membayar Pajak Penghasilan atau PPh.

Data Ditjen Pajak saat ini mencatat ada Rp16 triliun harta yang harus dikembalikan ke Indonesia. Jumlah ini meliputi sejumlah Rp13,7 triliun harta yang direpatriasi tanpa diinvestasikan dan Rp2,36 triliun harta repatriasi yang diinvestasikan.

Ketentuan Repatriasi PPS

Repatriasi dalam perpajakan dapat diartikan sebagai tindakan mengembalikan harta dan aset dari luar negeri ke Indonesia. Harta berupa uang yang berada di luar wilayah NKRI dikembalikan ke tanah air melalui bank. Holding period harta tersebut adalah 5 tahun, terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan. Sepanjang holding period tersebut, harta tidak dapat dialihkan ke luar negeri. 

Jika komitmen repatriasi tidak dipenuhi, peserta akan menerima Surat Teguran. Berdasarkan surat tersebut, Wajib Pajak secara sukarela membayar tambahan PPh Final sebesar 4% (Kebijakan I) atau 5% (Kebijakan II).

Namun, apabila setelah diberikan teguran Wajib Pajak tidak membayar tambahan PPh Final secara sukarela, Direktur Jenderal Pajak melakukan penagihan dengan dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Tambahan PPh Final yang ditagih melalui SKPKB lebih tinggi, yakni 5,5% (Kebijakan I) atau 6,5% (Kebijakan II).

Persetujuan wajib pajak untuk melaksanakan repatriasi PPS merupakan wujud nyata dari rasa nasionalisme. Komitmen tinggi dalam hal ini juga akan turut membantu kesejahteraan kehidupan di tanah air.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelaberita_pajakrepatriasi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org