BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Batas Upload Faktur Pajak Mundur Jadi Tanggal 20, Simak Ketentuannya!

Redaksi Ortax27 May 2025
Ukuran teks
0/0

Merujuk Pasal 44 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) ditegaskan bahwa batas waktu unggah faktur pajak elektronik atau modul e-Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur yang disetujui oleh DJP, bukan tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER 11/PJ/2022.

Adapun ketentuan faktur pajak saat pelaksanaan coretax system, yakni pengusaha kena pajak (PKP) tidak harus meminta dan mencantumkan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum mengunggah e-Faktur. NSFP akan diberikan secara otomatis pada saat e-Faktur diunggah melalui modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP sepanjang e-Faktur diunggah sesuai dengan jangka waktu. Bila e-Faktur tidak disetujui DJP, e-Faktur tersebut bukanlah faktur pajak.

Contoh Kasus

PT H merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP pada tanggal 11 September 2025. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 11 September 2025 menggunakan modul e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak pada 11 September 2025. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah ke DJP dengan menggunakan modul e-Faktur pada tanggal 14 Oktober 2025.

Berdasarkan ketentuan ini, e-Faktur yang dibuat dan diunggah oleh PT H dapat diberikan persetujuan dari DJP karena diunggah sebelum jangka waktu paling lambat tanggal 20 Oktober 2025. Sementara itu, bila e-Faktur tersebut baru diunggah ke DJP dengan menggunakan modul e-Faktur pada tanggal 21 Oktober 2025. Maka atas hal tersebut, DJP tidak memberikan persetujuan atas e-Faktur yang diunggah karena melewati batas penyampaian yaitu tanggal 20 Oktober 2025. Dalam hal e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP, maka faktur tersebut bukan merupakan faktur pajak.

Sebagai informasi tambahan, dengan berlakunya PER-11/2025, ketentuan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER 11/PJ 2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak yakni terkait aturan PKP tertentu untuk membuat FP menggunakan e-Faktur client desktop dan e-Faktor host-to-host.

Topikfaktur-pajakketentuan-faktur-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org