BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Batas Waktu di Akhir Desember 2025! Ingat, Notifikasi dan Pelaporan CbCR dilakukan di Coretax

Dewa Suartama18 December 2025
Ukuran teks
0/0

Sebagai dokumentasi transaksi afiliasi, salah satu proses yang perlu dilakukan adalah penyampaian notifikasi serta laporan per negara (Country-by-Country Report atau CbCR). Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), notifikasi serta CbCR disampaikan paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Hal ini berarti, untuk tahun pajak 2024, penyampaian wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.

Penyampaian Notifikasi dan CbCR Melalui Coretax

Bagi wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha maka wajib menyampaikan notifikasi. Meskipun tidak memiliki transaksi afiliasi, jika wajib pajak tersebut merupakan anggota grup usaha tetap diwajibkan menyampaikan notifikasi. Dalam hal wajib pajak juga memiliki kewajiban penyampaian CbCR, wajib pajak dimaksud harus menyampaikan CbCR yang dilampiri kertas kerja bersamaan dengan penyampaian notifikasi.

Mulai tahun 2025, notifikasi dan CbCR disampaikan melalui aplikasi Coretax. Berbeda dengan menu layanan umum lainnya, penyampaian dilakukan lewat akun Coretax wajib pajak badan, bukan impersonate. Panduan penyampaian notifikasi dapat dilihat pada artikel berikut ini: Tidak Lagi di DJP Online, Notifikasi CbCR Kini Disampaikan di Coretax

Format XML CbCR

CbCR disampaikan dengan format XML. Sebelum diunggah ke Coretax, nama file XML harus disesuaikan dengan format sebagai berikut:

  • Untuk CbCR: CBC----.xml
  • Untuk kertas kerja: WS----.xml

Format XML CbCR dan kertas kerja dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/eoi/cbcr

Panduan pelaporan CbCR dapat dilihat pada artikel berikut ini: Simak Panduan Pelaporan CbCR Melalui Coretax oleh DJP

Melampirkan Dokumen di SPT Tahunan PPh Badan

Ketentuan Pasal 23 ayat (6) PMK 172/2023 mengatur bahwa tanda terima penyampaian CbCR dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan milik wajib pajak. Dengan implementasi Coretax, wajib pajak tidak perlu melampirkan secara manual. Pada induk SPT bagian I. Dokumen Lainnya, wajib pajak cukup mengklik tombol Cek. Jika telah melakukan penyampaian, sistem akan secara otomatis mengambil data dan melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Topikcbcrnotifikasi-cbcrcbcrnotifikasi-cbcr
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org