BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Realisasi Investasi PPS Sampai 30 September 2023, Lewat Batas Bisa Kena Sanksi!

Dewa Suartama06 September 2023
Ukuran teks
0/0
pps, program pengungkapan sukarela

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. Bagi peserta PPS yang menyatakan komitmen untuk melakukan investasi, investasi wajib dilakukan paling lambat 30 September 2023. Apabila melewati batas waktu tersebut, peserta PPS akan dikenakan sanksi berupa PPh Final tambahan.

Bentuk Investasi PPS

Investasi atas harta yang diungkapkan pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dapat dilakukan dalam dua jenis. Pertama, investasi pada sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) atau sektor energi terbarukan. Investasi dapat berupa pendirian usaha baru maupun penyertaan modal. Berikut adalah daftar jenis usaha yang dapat dijadikan bentuk investasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.10/2022.

Kedua, investasi dapat dilakukan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) melalui private placement. Hingga Agustus 2023, pemerintah telah menerbitkan 3 seri Surat Utang Negara (SUN) dan 1 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berikut adalah daftar SBN khusus PPS serta mekanisme private placement berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Sanksi Tidak Memenuhi Komitmen Investasi PPS

Sanksi yang dikenakan jika peserta PPS tidak memenuhi komitmen investasi adalah PPh Final tambahan dengan tarif 3% - 8,5% dengan perincian sebagai berikut:

Berikut artikel mengenai sanksi dan cara pembayaran sanksi terkait investasi PPS.

Pelaporan Realisasi Investasi PPS

Sesuai ketentuan Pasal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, pelaporan realisasi atas investasi harta PPS dilakukan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pelaporan dapat dilakukan melalui e-Reporting PPS pada akun DJP Online.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarela
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org