BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Unifikasi

Dewa Suartama24 March 2025
Ukuran teks
0/0

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengubah ketentuan batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Unifikasi. Berikut adalah tanggal-tanggal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak terkait administrasi PPh Unifikasi.

Batas Waktu Setor PPh Unifikasi

Dalam Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, disebutkan bahwa batas waktu penyetoran PPh Unifikasi adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebagai contoh, PPh Unifikasi Masa Maret 2025 disetor paling lambat tanggal 15 April 2025. Ketentuan ini berlaku untuk PPh Unifikasi dari pemotongan/pemungutan maupun pajak yang disetor sendiri. Khusus untuk PPh Pasal 22 Impor, dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

Jika batas waktu di atas jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Batas Waktu Lapor SPT PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi wajib dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Sama seperti penyetoran, jika batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya.

Penyusunan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan berdasarkan data bukti potong unifikasi yang telah dibuat, termasuk data-data pembayaran atas jenis pajak yang dilakukan penyetoran sendiri. Penyetoran dilakukan setelah wajib pajak membuat kode billing untuk SPT. Perlu dipahami bahwa kode billing SPT hanya dapat dibuat melalui tombol Bayar dan Lapor di konsep (draft) SPT. Saat wajib pajak membayar billing tersebut, SPT akan otomatis terlapor. Jika wajib pajak melakukan pembayaran dengan kode billing, secara tidak langsung tanggal pelaporan bergeser ke tanggal pembayaran. Wajib pajak harus sudah menyelesaikan proses penyusunan SPT sebelum membuat kode billing.

Sebagai opsi, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan Deposit Pajak. Deposit Pajak disetorkan paling lambat pada saat jatuh tempo penyetoran. Kemudian, saat batas waktu pelaporan, pilih opsi pembayaran dengan Deposit Pajak. Dengan mekanisme ini, SPT masih dapat disiapkan setelah batas waktu penyetoran karena tidak otomatis terlapor. Namun demikian, wajib pajak harus menyetorkan Deposit Pajak sejumlah pajak yang terutang. Deposit tidak dapat digunakan jika jumlahnya kurang dari pajak yang kurang dibayar pada SPT Masa. Penting bagi wajib pajak untuk memiliki kertas kerja penghitungan PPh Unifikasi tersendiri.

Topikpph-unifikasie-bupot-unifikasispt-masa-pph-unifikasi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org