BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Batas Waktu Upload Faktur Pajak dan Setor-Lapor SPT Masa PPN

Dewa Suartama01 July 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam administrasi Pajak Pertambahan Nillai (PPN), proses pertama yang dilakukan adalah administrasi faktur pajak. Faktur pajak, terkait Pajak Masukan maupun Pajak Keluaran, akan menjadi dasar penyusunan SPT Masa PPN.

Batas Waktu Upload Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) ditegaskan bahwa batas waktu unggah faktur pajak elektronik atau modul e-Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur yang disetujui oleh DJP. Sebelumnya, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER 11/PJ/2022 mengatur batas waktu unggah e-Faktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPN

Setelah proses upload faktur pajak, wajib pajak kemudian melakukan penghitungan kewajiban PPN pada masa pajak tersebut. Penghitungan dilakukan dengan menyusun SPT Masa PPN. Sesuai ketentuan PER 11/2025, terdapat tiga jenis SPT Masa PPN yang dapat digunakan sesuai dengan karakteristik dan aktivitas usahanya, yaitu:

  • SPT Masa PPN bagi PKP;
  • SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan; dan
  • SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP.

Penjelasan lengkap dapat dilihat pada artikel berikut ini: Catat! Ini 3 Jenis SPT Masa PPN yang Diatur PER-11/2025

Dalam hal terdapat jumlah kurang bayar dalam suatu masa pajak, penyetoran PPN wajib dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dilakukan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN yakni paling lambar akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dalam hal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN bertepatan dengan hari libur, pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Perlu diketahui, proses bisnis SPT Masa PPN di Coretax saat ini adalah penyetoran dilakukan sekaligus dilakukan dengan pelaporan. Hal ini dikarenakan kode billing untuk pembayaran SPT hanya dapat dibuat dengan mengklik tombol "Bayar dan Lapor". Hal ini berarti setelah wajib pajak membayar kode billing yang terbit, SPT Masa PPN akan otomatis terlapor.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran dengan deposit pajak. Penjelasan lengkap dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pembayaran SPT Kurang Bayar, WP Bisa Pakai Billing Otomatis atau Deposit Pajak

Topikppnspt-masa-ppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org