BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Batasan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Dewa Suartama26 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Untuk menentukan besaran biaya cadangan piutang tak tertagih, wajib pajak dapat menggunakan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Jumlah tersebut menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.

Batasan tertentu cadangan piutang tak tertagih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 (PMK 74/2024). Dalam Lampiran PMK 74/2024, dijelaskan bahwa batasan tertentu cadangan piutang tak tertagih dihitung dengan persentase tertentu dari piutang yang kualitasnya dikelompokkan berdasarkan tahapan (staging) atau tingkat kolektibilitas.

Cadangan Piutang Tak Tertagih Berdasarkan Tahapan (Staging) Piutang

Batasan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar 1,4% untuk piutang dalam tahap baik, 23% untuk piutang dalam tahap kurang baik, dan 71% untuk piutang dalam tahap buruk. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak yang menyalurkan kredit meliputi:

  • bank umum,
  • perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • perusahaan pembiayaan konsumen;
  • perusahaan anjak piutang;
  • PT Perusahaan Pengeloa Aset;
  • perusahaan pembiayaan;
  • perusahaan modal ventura;
  • perusahaan pembiayaan infrastruktur;
  • perusahaan pergadaian;
  • PT Permodalan Nasional Madani;
  • PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); dan
  • PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Cadangan Piutang Tak Tertagih Berdasarkan Kolektibilitas Piutang

Selain berdasarkan staging, kualitas piutang dapat ditentukan berdasarkan tingkat kolektibilitas. Dalam PMK 74/2024, disebutkan bahwa kolektibilitas piutang dibagi menjadi lima, yaitu kolektibilitas lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Berikut rangkuman batasan tertentu yang berlaku untuk piutang yang kualitasnya dikelompokkan berdasarkan kolektibilitas.

Bank Umum dan Lembaga Lainnya

Bagi wajib pajak bank umum, LPEI, perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), batasan tertentu cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar:

  • 1% dari piutang lancar;
  • 5% dari piutang dalam perhatian khusus;
  • 15% dari piutang kurang lancar;
  • 50% dari piutang diragukan; dan
  • 100% dari piutang macet.

Jumlah cadangan dihitung dari nilai piutang setelah dikurangi agunan, kecuali untuk piutang lancar bagi bank umum dan LPEI.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)

Untuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang menyelenggarakan kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, batasan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar:

  • 0% dari piutang lancar;
  • 5% dari piutang dalam perhatian khusus;
  • 15% dari piutang kurang lancar;
  • 50% dari piutang diragukan; dan
  • 100% dari piutang macet.

Jumlah cadangan dihitung dari nilai piutang setelah dikurangi agunan, kecuali untuk piutang lancar.

Bank Perekonomian Rakyat

Untuk BPR yang menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, batasan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar:

  • 0,5% dari piutang lancar;
  • 3% dari piutang dalam perhatian khusus;
  • 10% dari piutang kurang lancar;
  • 50% dari piutang diragukan; dan
  • 100% dari piutang macet.

Jumlah cadangan dihitung dari nilai piutang setelah dikurangi agunan, kecuali untuk piutang lancar.

Koperasi Simpan Pinjam

Untuk koperasi simpan pinjam yang menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, batasan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar:

  • 0,5% dari piutang lancar;
  • 10% dari piutang kurang lancar;
  • 50% dari piutang diragukan; dan
  • 100% dari piutang macet.

Jumlah cadangan dihitung dari nilai piutang setelah dikurangi agunan, kecuali untuk piutang lancar.

Perusahaan Pergadaian dan Lembaga Keuangan Mikro

Untuk perusahaan pergadaian dan lembaga keuangan mikro yang menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, batasan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar:

  • 1% dari piutang lancar;
  • 5% dari piutang dalam perhatian khusus;
  • 15% dari piutang kurang lancar;
  • 50% dari piutang diragukan; dan
  • 100% dari piutang macet.

Jumlah cadangan dihitung dari nilai piutang setelah dikurangi agunan, kecuali untuk piutang lancar.

Topikpiutang-tak-tertagihbiaya-cadangan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org