BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bayar Angsuran PPh Pasal 25 di Coretax? Cek Riwayatnya di Buku Besar

Daffa Yasril Nurmansyah12 March 2026
Ukuran teks
0/0

PPh Pasal 25 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah memperhitungkan kredit pajak yang dimiliki. Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sepanjang tahun pajak berjalan dapat memeriksa kembali riwayat transaksinya melalui akun Coretax wajib pajak.
Bagi wajib pajak, penting untuk memastikan bahwa seluruh pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor dan terdokumentasi dalam Coretax. Wajib pajak dapat memverifikasi pembayaran tersebut sebelum digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @kring_pajak menjelaskan bahwa wajib pajak dapat melihat riwayat pembayaran angsuran tersebut dengan mengakses menu Buku Besar.
“Untuk melihat pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dibayarkan di tahun 2025, silakan login ke akun Coretax DJP, pilih menu Buku Besar, lalu klik Terapkan Filter,” jelas Kring Pajak.
Untuk menampilkan pembayaran yang telah disetor pada rentang tertentu semisal tahun 2025, wajib pajak dapat mengatur tanggal transaksi mulai dari 1 Januari 2025 hingga tanggal saat ini agar seluruh transaksi pembayaran pada periode tersebut dapat ditampilkan oleh sistem. Langkah berikutnya, bagi wajib pajak orang pribadi yang mengangsur, wajib pajak dapat mengisi kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP/KJS) dengan kode 411125/100. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, isikan KAP/KJS menggunakan kode 411126/100.
Perlu dicatat, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), PPh Pasal 25 harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 akan mendapat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 karena tanda penerimaan tersebut dianggap sebagai bukti penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25.
Bagi wajib pajak badan yang melakukan pembukuan dengan mata uang dolar USD, mulai tahun pajak 2025 harus membayar angsuran PPh 25 dalam mata uang USD, sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Mitigasi sanksi kesalahan setor PPh 25 bagi wajib pajak badan yang melakukan pembukuan dengan mata uang dolar USD, dapat dibaca melalui artikel berikut ini: Ingat! WP dengan Pembukuan USD Harus Bayar Angsuran PPh 25 dengan Mata Uang USD

Topikangsuran_pajakcoretaxpph-pasal-25pengangsuran-pembayaran-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org