BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bea Meterai: Kenali Pengertian, Asas dan Tujuannya!

Redaksi Ortax14 October 2021
Ukuran teks
0/0
LightFieldStudios / envatoelements

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dijelaskan bahwa meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman. Meterai dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan masyarakat untuk membayar pajak atas dokumen (Bea Meterai). Sedangkan yang dimaksud dengan dokumen disini ialah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. 

Penggunaan tarif tunggal Bea Meterai terbaru dengan nominal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per lembar ditetapkan oleh pemerintah secara resmi mulai tanggal 1 Januari 2021 lalu. Selain itu tarif tunggal Bea Meterai ini hanya diperuntukan untuk segala bentuk dokumen bernominal uang diatas 5 Juta saja. Jika dokumen tersebut memiliki nominal uang dibawah 5 juta maka secara otomatis tidak dikenakan tarif tunggal Bea Meterai. Mengapa ada pengaturan mengenai Bea Meterai?

Karena Bea Meterai bertujuan untuk: 

  1. Membantu mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.
  2. Memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai.
  3. Menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
  4. Menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil.
  5. Menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bukan hanya itu saja, pengaturan Bea Meterai juga dilandaskan pada 5 (lima) asas yaitu:

  1. Asas Kesederhanaan, yaitu pengaturan Bea Meterai harus dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
  2. Asas Efisiensi, yaitu pengaturan Bea Meterai juga harus berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.
  3. Asas Keadilan, yaitu pengaturan Bea Meterai  harus menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.
  4. Asas Kepastian hukum, yaitu pengaturan Bea Meterai harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastianhukum.
  5. Asas Kemanfaatan, yatu pengaturan Bea Meterai harus bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
Topikbea-meteraimeterai
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org