BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Beban Penyusutan

Redaksi Ortax01 April 2016
Ukuran teks
0/0
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.07/2016 tentang Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Tax RefundMenteri Keuangan pada tanggal 31 Maret 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.07/2016 tentang Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 1 April 2016.
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelesaian pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu diatur kembali penyelesaian pengembalian atas kelebihan pembayaran BPHTB dan  Penyelesaian Pelayanan PBB-P2.
Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 terdiri atas:
  1. pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 sebagai tindak lanjut atas dikabulkannya permohonan Wajib Pajak yang diserahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima; dan
  2. pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 berdasarkan atas keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan
dengan besaran pengembalian lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam hal PBB-P2 telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah, jangka waktu sejak tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu penyelesaian pelayanan PBB-P2, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali PBB-P2.
Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan sebagai tindak lanjut atas:
  1. dikabulkannya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
  2. keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali terhadap permohonan pengembalian
Dalam hal penghitungan kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB menyebabkan adanya Imbalan Bunga, rincian penghitungan juga memuat penghitungan besaran imbalan bunga. Ketentuan penghitungan Imbalan Bunga sebagai berikut:
  1. Imbalan Bunga ditetapkan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat bulan) dan;
  2. Imbalan Bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB).
Untuk mengetahui lebih lanjut proses Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran BPHTB dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan PBB-P2, silahkan kunjungi :
 
51/PMK.07/2016
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org