BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bebas Sanksi! WP OP Bisa Lapor SPT Tahunan Sampai 11 April 2025

Redaksi Ortax26 March 2025
Ukuran teks
0/0

Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP). Relaksasi ini disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025.

Relaksasi penyetoran dan pelaporan diberikan hingga 11 April 2025. “Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024 dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo … sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud,” bunyi diktum kedua KEP 79/2025.

Sesuai ketentuan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan PPh OP dilakukan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Apabila terlambat, wajib pajak dapat dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.

Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan paling lama 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi. DJP menjelaskan mekanisme pembebasan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Perlu diingat, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 disampaikan melalui aplikasi DJP Online. Berikut beberapa artikel dari Tim Redaksi Ortax yang dapat dibaca untuk persiapan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP:

  • Lupa EFIN untuk reset password DJP Online: Lupa EFIN? Hubungi Kanal DJP Berikut Ini
  • Panduan Pengisian Form 1770S/1770SS: Langkah-Langkah Pelaporan SPT PPh OP dengan e-Filing
  • Panduan Pengisian Form 1770: Tutorial Lapor SPT Tahunan PPh Bagi UMKM Orang Pribadi
  • Panduan Pengisian Daftar Harta: Cara Pelaporan Harta pada SPT Tahunan PPh OP
  • Lampiran Rincian Omzet untuk WP UMKM: Lapor SPT Tahunan PPh OP UMKM? Jangan Lupa Lampirkan Rincian Omzet
Topikspt-tahunan-pph-opBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org