BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bebas Sanksi! SPT PPh OP 2025 Bisa Dilapor Sampai April 2026

Dewa Suartama27 March 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Wajib pajak kini memiliki waktu tambahan hingga 30 April 2026 dan dibebaskan dari sanksi administratif.

Kebijakan relaksasi ini secara resmi diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 27 Maret 2026. Berdasarkan beleid tersebut, DJP menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga satu bulan setelah batas waktu normal. Dengan demikian, denda keterlambatan senilai Rp100.000 yang biasanya dikenakan untuk pelaporan melewati 31 Maret tidak akan diberlakukan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk merespons dinamika di lapangan. Perpanjangan masa pelaporan didorong oleh dua faktor utama, yaitu terpotongnya waktu pelaporan oleh periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri, dan adanya kendala teknis dalam masa adaptasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang baru diimplementasikan.

Sebagai bentuk kepastian hukum, DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif tersebut dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang untuk menghapuskannya secara jabatan. Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan pada rentang waktu perpanjangan ini tidak akan dijadikan dasar untuk mencabut atau menolak permohonan penetapan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Relaksasi waktu hingga akhir April ini diharapkan mampu mendorong pencapaian target pelaporan SPT secara maksimal. Berdasarkan data DJP hingga 25 Maret 2026, tercatat baru sekitar 9,07 juta SPT yang dilaporkan dari total target 15 juta SPT. Dari angka tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan yang jumlahnya melampaui 7,99 juta SPT. Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu ini guna menunaikan kewajiban perpajakannya.

Topikspt-tahunancoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org