BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Beberapa Kendala Pengisian Lampiran 2 SPT Tahunan PPh Badan dan Solusinya

Medina Kyara Putrifidi23 April 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, salah satu yang harus dilengkapi oleh wajib pajak adalah daftar pemegang saham serta daftar pengurus dan komisaris. Pada Coretax, daftar tersebut berada di Lampiran 2 Bagian A sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Ketika mengisi Lampiran 2 Bagian A SPT di Coretax, wajib pajak sering kali mengalami permasalahan teknis seperti, data yang terduplikat. Selain itu beberapa wajib pajak juga mengalami kendala data tidak muncul di sistem Coretax. Berikut merupakan beberapa kendala teknis yang sering dialami wajib pajak ketika melengkapi Lampiran 2 Bagian A dan penyelesaian yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

Penyebab Data Lampiran 2 Bagian A Muncul Ganda

Perlu diketahui oleh wajib pajak, bahwa data yang tampil pada Lampiran 2 Bagian A ditentukan berdasarkan periode jabatan yang diisi pada sistem Coretax. Pada Coretax, indikator data tersebut ditentukan oleh dua bagian. Yaitu Tanggal Mulai (Valid From) dan Tanggal Berakhir (Valid To). Jika periode jabatan masih berkaitan dengan tahun pajak 2025, maka secara otomatis Coretax akan tetap menarik data tersebut, dan muncul di Lampiran 2 Bagian A.

Wajib pajak yang mengalami data ganda, perlu memastikan bahwa kolom Tanggal Berakhir sudah diisi. Karena sering kali penyebab data pada Lampiran 2 Bagian bisa muncul dua kali adalah karena wajib pajak tidak mengisi tanggal berakhir di Coretax. Untuk wajib pajak yang mengalami masalah data tidak muncul, maka harus dipastikan bahwa kolom Tanggal Mulai diisi tidak melewati periode pajak.

Cara Mengatur Tanggal untuk Lampiran 2 Bagian A

Untuk memastikan data pemegang saham, pengurus dan komisaris yang aktif di tahun pajak 2025 muncul pada Lampiran 2 Bagian A, wajib pajak harus mengisi kolom Tanggal Mulai dengan tanggal sebelum 31 Desember 2025. Sementara untuk Tanggal Berakhir dikosongkan. Dengan cara tersebut, sistem Coretax akan membaca bahwa pihak terkait memang aktif selama tahun pajak 2025.

Wajib pajak yang ingin menghapus data pada Lampiran 2 Bagian A karena pihak terkait sudah tidak aktif, pastikan pengisian tanggal sudah dilakukan dengan tepat. Kolom Tanggal Mulai diisi sesuai dengan tanggal pada Surat Keputusan (SK) awal menjabat, sedangkan kolom Tanggal Berakhir harus diisi dengan tanggal sebelum 1 Januari 2025. Perlu diperhatikan, apabila Tanggal Berakhir diisi melewati 1 Januari 2025, sistem akan tetap menganggap pihak terkait tersebut masih aktif pada tahun pajak 2025.

Pergantian Pengurus Tengah Tahun

Salah satu pemicu data ganda pada Lampiran 2 Bagian A adalah periode jabatan yang diisi dengan tidak jelas, sehingga menyebabkan tumpang tindih periode jabatan pada sistem Coretax. Contoh, jika pengurus lama berhenti menjabat pada tanggal 31 Agustus 2025 dan pengurus baru mulai menjabat pada 1 September 2025.

Maka untuk pengurus lama kolom Tanggal Mulai diisi mengikuti SK awal, dan tanggal berakhir diisi 31 Agustus 2025. Untuk pengurus baru, kolom Tanggal Mulai diisi dengan 1 September 2025 dan tanggal berakhir dikosongkan.

Setelah melakukan perubahan pada pihak terkait, pastikan mengklik tombol Posting SPT pada Induk SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini dilakukan untuk menarik kembali data-data yang telah diubah ke formulir SPT.

Pengurus Sekaligus Pemegang Saham

Dalam hal pengurus sekaligus merupakan pemegang saham, wajib pajak tidak perlu menambahkan dua jenis pihak terkait untuk nama yang sama. Pada bagian Pihak Terkait, pilih jenis pengurus (direksi atau komisaris). Setelah data masuk ke Lampiran 2, gunakan tombol edit (ikon pensil) untuk mengisi jumlah modal yang disertakan oleh pengurus yang bersangkutan.

Topikspt-tahunan-pph-badancoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org