BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Bedah Ketentuan Baru Pajak UMKM, Ini Perubahan Krusial yang Perlu Dicermati

Medina Kyara Putrifidi05 June 2026
Ukuran teks
0/0

Mulai 22 April 2026, pemerintah memberlakukan ketentuan baru terkait pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Aturan yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) ini dibedah dalam webinar bertajuk "Unboxing PP No. 20 Tahun 2026: Peraturan Baru Pajak UMKM" yang diselenggarakan oleh Ortax pada Kamis (4/6/2026). Dalam acara tersebut, Daniel Belianto (Tax Partner Ortax) dan Arie Widodo (Tax Partner Fast Consult Indonesia), memaparkan sejumlah critical point yang wajib diperhatikan oleh wajib pajak seiring dengan berlakunya regulasi baru ini.

Salah satu perubahan mendasar dalam PP 20/2026 adalah pengetatan subjek pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Arie menjelaskan bahwa fasilitas ini kini dipersempit dan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta entitas koperasi. Dengan demikian, badan usaha komersial seperti firma, CV, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Desa (BumDes), dan BUMDes Bersama tidak lagi diperkenankan menggunakan tarif khusus tersebut.

Dari sisi objek pajak, Daniel menegaskan kembali bahwa penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas, seperti jasa dokter, artis, maupun konsultan serta seluruh penghasilan dari luar negeri, tidak dapat menikmati tarif ini. Hal ini bukan merupakan hal baru melainkan sudah diatur pada ketentuan sebelumnya, yaitu PP 55/2022. Meskipun diperketat, ia menekankan bahwa pengecualian pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan batasan omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap dipertahankan.

Selain subjek dan objek, ketentuan terbaru ini juga mengubah penghitungan peredaran bruto. Pada PP 55/2022, jumlah peredaran bruto hanya dihitung berdasarkan omzet usaha ditambah omzet cabang dalam satu tahun pajak terakhir. Kini, definisinya diperluas. Daniel memaparkan bahwa peredaran bruto saat ini merupakan akumulasi dari penghasilan usaha, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun tidak final, ditambah dengan seluruh penghasilan dari luar negeri.

Penghitungan peredaran bruto juga berubah bagi wajib pajak berstatus suami-istri. Terkait hal ini, Arie mengingatkan adanya hal-hal krusial yang perlu diperhatikan wajib pajak. "Bagi mereka yang berpasangan, suami istri, tetap memperhatikan juga jenis penghasilan pasangan dari mana saja," ujarnya.

Ia menjelaskan bagi pasangan yang menghendaki pisah harta (PH) atau istri yang memilih menjalankan perpajakan sendiri (MT), peredaran bruto dihitung dengan menggabungkan omzet usaha kedua belah pihak beserta perseroan perorangan milik mereka. Termasuk anak yang belum dewasa peredaran brutonya juga digabung, karena merupakan satu kesatuan ekonomis.

Terlepas dari berbagai perubahan, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku. Arie menegaskan bahwa entitas seperti CV, firma, dan PT yang sebelumnya telah memenuhi syarat tidak serta-merta langsung kehilangan haknya. Mereka masih diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final 0,5% hingga berakhirnya batas waktu pemanfaatan fasilitas yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Topikumkmpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org