BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Begini Cara Bayar Pajak UMKM

Dewa Suartama02 July 2025
Ukuran teks
0/0

Sejak tahun 2018, pemerintah memberikan fasilitas berupa PPh Final sebesar 0,5% bagi para pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Tarif ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Ketentuannya kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Mekanisme penyetoran pajak dilakukan per masa dengan jumlah sebesar 0,5% dari omzet. Berikut adalah cara mudah untuk melakukan pembayaran pajak UMKM.

Persiapan: Membuat Kode Billing

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan telah membuat kode billing. Kode billing PPh Final untuk Pajak UMKM dapat dibuat melalui akun Coretax dengan KAP KJS 411128-420 PPh Final UMKM Setor Sendiri. Cara membuat kode billing dapat dilihat pada artikel berikut ini: Membuat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax

Selain itu, kode billing dapat dibuat melalui menu Pencatatan Sederhana. Menu ini dapat digunakan untuk mencatat transaksi serta menghitung PPh Final UMKM terutang secara otomatis. Dari pencatatan yang dilakukan, wajib pajak juga dapat langsung membuat kode billing.

Panduan penggunaan menu Pencatatan Sederhana dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ini Cara Membuat Pencatatan Sederhana di Coretax

Pembayaran Pajak

Setelah membuat kode billing, Anda dapat melakukan pembayaran melalui salah satu cara yakni melalui bank persepsi. Pembayaran lewat bank dapat dilakukan melalui ATM maupun internet banking/mobile banking. Berikut adalah contoh pembayaran lewat ATM BCA dan ATM BNI.

Cara bayar pajak UMKM lewat ATM BCA: 

  • Pilih menu ‘Transaksi Lainnya’.
  • Pilih menu ‘Pembayaran’.
  • Pilih menu ‘MPN/Pajak’.
  • Pilih menu ‘Penerimaan Negara’.
  • Masukkan kode billing.
  • Setelah konfirmasi, Anda akan mendapatkan struk Bukti Penerimaan Negara. 

Cara bayar pajak lewat ATM BNI: 

  • Pilih ‘Menu Lain’.
  • Pilih menu ‘Pembayaran’.
  • Pilih menu ‘Pajak/Penerimaan Negara’.
  • Pilih ‘Pajak/PNBP/Bea dan Cukai’.
  • Masukkan kode billing yang akan dibayar.
  • Setelah dipastikan kebenarannya nasabah dapat melakukan proses pembayaran.

Selain itu, pasca berlakunya Coretax, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran menggunakan Deposit Pajak. Berbeda dengan pembayaran SPT Masa yang secara otomatis muncul opsi pembayaran dengan Deposit Pajak, pembayaran PPh Final UMKM dengan deposit pajak harus dilakukan secara manual melalui menu Pemindahbukuan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan

  2. Cari Kredit Deposit Pajak yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran.

  3. Pilih tujuan Akun Wajib Pajak dan jenis kewajiban Lainnya

  4. Kemudian lakukan pemindahbukuan ke Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411128-420, dan pilih masa pajak yang akan dilakukan pembayaran.

Topikpphumkmpajak-umkmpph-final-umkmpembayaran_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org